SURABAYA, PustakaJC.co — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur membangun sistem peringatan dini untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 4.400 pekerja.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana mengatakan pemerintah perlu melakukan intervensi sejak muncul tanda-tanda tekanan terhadap perusahaan, bukan setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Dilansir darj jatimpos.co, Kamis, (13/8/2026),
“Jangan menunggu PHK terjadi baru pemerintah turun tangan. Yang harus dilakukan adalah menyelamatkan pekerjaan sebelum pekerja menjadi korban PHK,” ujar Renny, Rabu, (12/8/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan Renny, hingga Mei 2026 sebanyak 2.332 pekerja di Jawa Timur telah terkena PHK. Rinciannya, 437 pekerja pada Januari, 582 pekerja pada Februari, 687 pekerja pada Maret, 496 pekerja pada April, dan 130 pekerja pada Mei.
Selain itu, sekitar 4.400 pekerja lainnya masih berada dalam kondisi berpotensi terkena PHK. Secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 23.470 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Renny mengatakan tekanan ekonomi global, pelemahan permintaan ekspor, serta potensi penurunan produksi dapat memicu gelombang PHK. Karena itu, sistem peringatan dini perlu melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.
Menurutnya, pengurangan produksi, shift, jam kerja, maupun pesanan perusahaan harus menjadi indikator yang dipantau pemerintah.
“Kalau perusahaan mulai mengurangi produksi, shift, jam kerja atau pesanan, itu harus menjadi sinyal bagi pemerintah. Jangan sampai pemerintah baru tahu setelah surat PHK dibagikan kepada pekerja,” katanya.
Renny juga meminta Pemprov Jatim melakukan pemetaan terhadap sekitar 4.400 pekerja yang berpotensi terdampak. Pemetaan tersebut meliputi perusahaan yang menghadapi tekanan, sektor industri yang rentan, jenis pekerjaan yang terdampak, hingga kompetensi pekerja.
Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar intervensi pemerintah dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Selain mencegah PHK, Renny menyoroti penanganan pekerja yang telah kehilangan pekerjaan. Ia meminta 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) di Jawa Timur tidak hanya berfokus pada pelatihan dan penerbitan sertifikat.
“BLK jangan sampai menjadi pabrik sertifikat. Peserta dilatih, mendapat sertifikat, tetapi setelah itu kembali menganggur,” ujarnya.
Menurut Renny, BLK perlu dikembangkan menjadi pusat transisi pekerjaan yang mengintegrasikan profiling, pelatihan, sertifikasi, pencocokan pekerjaan atau job matching, hingga penempatan kerja.
Ia juga meminta indikator keberhasilan BLK tidak hanya berdasarkan jumlah peserta dan sertifikat yang diterbitkan. Menurutnya, keberhasilan pelatihan harus diukur dari jumlah peserta yang kembali bekerja, masa tunggu memperoleh pekerjaan, serta penghasilan setelah bekerja.
“Berapa banyak peserta yang kembali bekerja? Berapa lama masa tunggunya? Berapa penghasilannya setelah bekerja? Itu yang harus menjadi ukuran,” katanya.
Renny juga mendorong agar kurikulum BLK disesuaikan dengan kebutuhan industri. Pelatihan, kata dia, harus diarahkan pada kompetensi yang benar-benar dibutuhkan dunia kerja, seperti welder, operator mesin, teknisi, tenaga manufaktur, hingga tenaga digital.
“Jangan melatih tenaga kerja berdasarkan apa yang mudah dilakukan pemerintah. Pelatihan harus berdasarkan apa yang dibutuhkan industri,” tegasnya.
Ia menilai persoalan PHK tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga berpotensi memengaruhi kemiskinan, daya beli masyarakat, dan kondisi sosial apabila tidak segera ditangani.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mendorong lima langkah, yakni membangun sistem peringatan dini PHK, memetakan 4.400 pekerja yang berpotensi terdampak, mengubah 16 BLK menjadi pusat transisi pekerjaan, menghubungkan pelatihan dengan kebutuhan industri, serta menjadikan penempatan kerja sebagai salah satu indikator keberhasilan BLK.
“Persoalan PHK tidak selesai hanya dengan pesangon. Tidak selesai pula hanya dengan pelatihan atau sertifikat. PHK baru benar-benar selesai ketika pekerja kembali mendapatkan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Renny.
Ia menegaskan pekerja yang sudah terkena PHK dan pekerja yang masih berpotensi terkena PHK membutuhkan pendekatan berbeda. Pekerja yang telah kehilangan pekerjaan harus segera dipulihkan, sedangkan mereka yang masih berpotensi terdampak perlu dicegah agar tidak menjadi korban PHK.
“Angka pertama harus ditangani. Angka kedua harus dicegah. Jangan sampai kita baru sibuk menangani korban ketika gelombang PHK sudah membesar,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Kediri tersebut. (ivan)