SURABAYA, PustakaJC.co — Ribuan warga binaan pemasyarakatan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sejumlah warga binaan di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II pada Senin, 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi menjadi bagian dari program pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Selasa, (18/8/2026).
Di Lapas Kelas IIA Kediri, sebanyak 518 warga binaan memperoleh remisi. Rinciannya, 127 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 133 orang dua bulan, 170 orang tiga bulan, 64 orang empat bulan, 21 orang lima bulan, dan tiga orang enam bulan.
Selain itu, sebanyak 16 warga binaan diusulkan mendapatkan Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan empat lainnya masih harus menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Gatot Tri Rahardjo mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Pemberian ini bentuk penghargaan negara untuk narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku dan kesungguhan dalam program pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Lapas Kelas I Madiun memberikan remisi kepada 816 warga binaan. Seluruh warga binaan yang diajukan memperoleh persetujuan remisi, dengan 10 orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas setelah memenuhi ketentuan pembayaran denda subsider.
Di Banyuwangi, sebanyak 452 warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi menerima remisi. Sebanyak 443 orang memperoleh Remisi Umum I dan sembilan orang mendapatkan Remisi Umum II. Dari penerima Remisi Umum II tersebut, dua warga binaan langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi Solichin menyebut penerima remisi terdiri atas 95 orang dengan pengurangan masa pidana satu bulan, 92 orang dua bulan, 142 orang tiga bulan, 62 orang empat bulan, 41 orang lima bulan, dan 11 orang enam bulan. Kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan, yakni hampir 60 persen dari warga binaan.
Di Lapas Kelas IIB Tulungagung, sebanyak 390 narapidana memperoleh remisi dari 450 orang yang sebelumnya diusulkan. Sebanyak 371 orang menerima Remisi Umum I dan 15 orang memperoleh Remisi Umum II. Selain itu, terdapat empat narapidana yang masuk kategori bebas melalui mekanisme remisi.
Sementara itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar memberikan Pengurangan Masa Pidana kepada 127 anak binaan. Sebanyak sembilan anak binaan di antaranya dapat langsung kembali ke keluarga setelah menyelesaikan proses administrasi.
Lapas Kelas IIB Blitar juga memberikan remisi kepada 341 warga binaan. Sebanyak sembilan orang di antaranya langsung bebas. Para penerima remisi berasal dari berbagai perkara, yakni 111 kasus narkotika, 66 kasus perlindungan anak, 88 kasus kesehatan, dan 76 kasus pidana umum.
Jumlah penerima remisi terbesar tercatat di Lapas Kelas I Malang dengan 1.752 warga binaan. Sebanyak 1.725 orang memperoleh Remisi Umum I dan 27 orang mendapatkan Remisi Umum II. Dari penerima Remisi Umum II tersebut, 17 orang langsung bebas.
Di Rutan Kelas IIB Ponorogo, sebanyak 115 warga binaan memperoleh remisi. Tujuh orang di antaranya langsung bebas. Penerima terdiri atas 110 laki-laki dan lima perempuan, dengan mayoritas menjalani pidana umum serta tiga orang terkait perkara korupsi.
Sedangkan di Lapas Kelas IIB Lamongan, sebanyak 419 narapidana memperoleh remisi. Delapan orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan Andi Hasyim mengingatkan warga binaan yang mendapatkan kebebasan agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki kehidupan dan tidak mengulangi kesalahan.
“Bagi delapan orang yang langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan,” katanya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (ivan)