SURABAYA, PustakaJC.co — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim mendorong pengembangan jamu dan obat bahan alam agar naik kelas menjadi produk herbal berstandar seperti Obat Herbal Terstandar (OHT) dan fitofarmaka melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, H. Agus Cahyono, S.HI., M.HI., mengatakan peningkatan kelas jamu akan dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari standardisasi, saintifikasi, dukungan laboratorium hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Dilansir dari jatimpos.co, Rabu, (19/8/2026).
“Peningkatan jamu menjadi OHT dan fitofarmaka ditempuh melalui standarisasi, saintifikasi, laboratorium, kompetensi SDM, serta fasilitasi CPOTB, registrasi, dan halal,” kata Agus saat membacakan jawaban Bapemperda atas pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa, (18/8/2026).
Menurutnya, fasilitasi juga akan diberikan melalui penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), proses registrasi produk, serta pemenuhan sertifikasi halal. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk obat bahan alam asal Jawa Timur.
Pengembangan obat bahan alam juga diarahkan agar hasil penelitian tidak berhenti pada tahap riset. Hasil riset akan didorong berlanjut menuju uji coba, komersialisasi, hingga proses inkubasi.
“Riset diarahkan dari standarisasi menuju uji coba, komersialisasi, dan inkubasi,” ujarnya.
Untuk mendukung proses tersebut, Bapemperda menyiapkan sejumlah dukungan, antara lain pendanaan, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), penyediaan laboratorium, kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga riset, serta alih teknologi.
“Dukungan meliputi pendanaan, HKI, laboratorium, kemitraan perguruan tinggi, lembaga riset, dan usaha, serta alih teknologi untuk manfaat kesehatan dan ekonomi,” kata Agus.
Selain pengembangan produk, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) juga menjadi bagian dari perhatian dalam Raperda tersebut. Pendampingan akan diberikan mulai dari proses perizinan, penerapan CPOTB, registrasi, sertifikasi halal hingga akses pembiayaan.
“UMK memperoleh pendampingan perizinan, CPOTB, registrasi, halal, dan pembiayaan. Pasar diperluas melalui digitalisasi, pameran, temu bisnis, serta misi dagang,” ujarnya.
Pengembangan obat bahan alam juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya hayati yang menjadi bahan baku. Upaya tersebut dilakukan melalui konservasi, dokumentasi pengetahuan tradisional masyarakat, serta perlindungan terhadap HKI.
Langkah tersebut dinilai penting agar pengembangan industri obat bahan alam tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga tetap menjaga kekayaan hayati dan pengetahuan tradisional yang berkembang di masyarakat.
Bapemperda berharap penguatan regulasi melalui Raperda Obat Bahan Alam dapat mendorong lahirnya produk jamu dan obat bahan alam yang lebih aman, berkualitas, serta memiliki daya saing lebih tinggi.
“Targetnya meliputi produk aman, kenaikan kelas UMKM, ekspor, serta kontribusi ekonomi dan PAD,” pungkas Agus.
Dengan penguatan standardisasi, riset, pendampingan usaha dan perluasan pasar, pengembangan jamu di Jawa Timur diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi sektor kesehatan maupun perekonomian masyarakat. (ivan)