Dorong Deterrent Effect, DJP Jatim II Amankan Rp140,88 Miliar via Penegakan Hukum

pemerintahan | 12 September 2026 17:34

Dorong Deterrent Effect, DJP Jatim II Amankan Rp140,88 Miliar via Penegakan Hukum
Kanwil DJP Jawa Timur II Amankan Penerimaan Rp140,88 Miliar melalui Penguatan Penegakan  Hukum. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mencatatkan realisasi penerimaan negara sebesar Rp140,88 miliar hingga 10 September 2026. Capaian dari penegakan hukum perpajakan ini didorong oleh optimalisasi pemanfaatan data, integrasi teknologi forensik digital, serta kolaborasi intelijen antar-fungsi.

 

Total penerimaan sebesar Rp140.876.077.796 tersebut bersumber dari tiga jalur utama tindakan penegakan hukum:

  • Pemeriksaan Bukti Permulaan: Rp119.290.646.499
  • Kolaborasi Penegakan Hukum: Rp20.281.197.269
  • Penyidikan: Rp1.304.234.028

 

Dalam skema kolaborasi penegakan hukum, Kanwil DJP Jatim II mengoptimalkan fungsi intelijen melalui penanganan Wajib Pajak Suspend sesuai PER-9/PJ/2025. Per 9 September 2026, penanganan terhadap 27 Wajib Pajak Suspend menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP), yang menyumbang realisasi pembayaran sebesar Rp13,14 miliar. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Sabtu, (12/9/2026).

 

 

 

Di sisi teknis pembuktian, metode digital forensik diterapkan guna merespons digitalisasi aktivitas usaha. Hingga 9 September 2026, teknologi ini digunakan untuk mendukung 29 kegiatan operasional, meliputi:

  • 16 kegiatan pemeriksaan bukti permulaan
  • 12 kegiatan pemeriksaan
  • 1 kegiatan penyidikan

 

Penggunaan digital forensik berfokus pada akuisisi, pengamanan, dan analisis data elektronik secara akuntabel untuk memperkuat pembuktian perkara perpajakan.

 

Komitmen Penegakan Hukum dan Kepastian Adil

 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menegaskan pentingnya adaptasi penegakan hukum berbasis data di tengah kompleksitas transaksi ekonomi modern.

 

"Penegakan hukum perpajakan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi. Kami terus memperkuat kemampuan intelijen dan forensik digital agar setiap informasi dapat dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan," ujar Arridel dalam keterangan resminya, Sabtu, (12/9/2026).

 

 

 

Arridel menambahkan, penindakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada target penerimaan, tetapi juga menyasar efek jera (deterrent effect) serta kepastian keadilan bagi masyarakat yang patuh.

 

Ke depan, Kanwil DJP Jatim II memperkuat sinergi lintas fungsi—mulai dari pengawasan, pemeriksaan, hingga penyidikan—dengan menjunjung profesionalitas dan kerahasiaan data sesuai regulasi yang berlaku. (ivan)