SURABAYA, PustakaJC.co - Momentum Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur tidak hanya dirayakan melalui seremoni, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Memasuki Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim.
Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang diperingati pada 12 Oktober 2026, sekaligus menjadi instrumen pemerintah untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.
Di balik kebijakan tersebut, terdapat kepentingan yang lebih luas. Pemerintah tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor, serta menjaga kesinambungan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut kebijakan tahap kedua sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat sekaligus memperkuat ketertiban administrasi perpajakan.
Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana momentum hari jadi daerah dapat diterjemahkan menjadi manfaat yang lebih konkret. Pajak yang selama ini identik dengan kewajiban, dalam program ini didekatkan dengan pendekatan pelayanan dan kemudahan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.