81 Tahun Jawa Timur, Kado Ringankan Beban Warga: Bapenda Bebaskan Denda hingga Tunggakan Pajak

pemerintahan | 01 Oktober 2026 12:23

Bukan Sekadar Pemutihan, Ada Target Fiskal yang Dijaga

Menariknya, kebijakan keringanan ini tetap berjalan berdampingan dengan kepentingan fiskal daerah. Pemprov Jatim memproyeksikan program tahap kedua akan dimanfaatkan sekitar 636.662 objek pajak, dengan nilai pembebasan sekitar Rp1,729 miliar dan potensi penerimaan daerah mencapai Rp272,195 miliar.

 

Angka tersebut menunjukkan bahwa insentif perpajakan tidak serta-merta berarti mengurangi kemampuan pemerintah memperoleh pendapatan. Sebaliknya, pemerintah berharap kemudahan yang diberikan dapat mendorong lebih banyak wajib pajak kembali memenuhi kewajibannya.

 

Pengalaman tahap pertama pada 1–31 Agustus 2026 menjadi salah satu pijakan. Program tersebut tercatat dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak, dengan penerimaan daerah sekitar Rp214,31 miliar. Capaian tersebut kemudian menjadi salah satu konteks dilanjutkannya program pembebasan pajak pada tahap kedua.

 

Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono menyampaikan bahwa keberlanjutan program bukan semata-mata karena perbedaan skema, melainkan karena pemerintah melihat manfaat yang dirasakan masyarakat. Pada tahap kedua, Bapenda juga menyiapkan penguatan pelayanan dan sosialisasi agar informasi mengenai fasilitas pajak dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.