81 Tahun Jawa Timur, Kado Ringankan Beban Warga: Bapenda Bebaskan Denda hingga Tunggakan Pajak

pemerintahan | 01 Oktober 2026 12:23

Bapenda Perkuat Pelayanan, Pajak Dikembalikan Menjadi Manfaat Publik

Langkah Bapenda tersebut sejalan dengan upaya penguatan kualitas pelayanan perpajakan di Jawa Timur. Pada September 2026, Bapenda Jatim bahkan menggelar pelatihan komunikasi efektif dan strategi kualitas pelayanan publik yang responsif bagi jajaran pegawai, dengan tujuan memperkuat kemampuan pelayanan sekaligus mendukung optimalisasi PAD.

 

Pendekatan tersebut menjadi penting karena keberhasilan kebijakan pajak tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menyampaikan informasi, memberikan pelayanan yang mudah dipahami, serta memastikan masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.

 

Dalam konteks HUT ke-81 Jawa Timur, kebijakan pembebasan pajak akhirnya memiliki makna yang lebih luas. Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat, sementara masyarakat memperoleh kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga kesinambungan penerimaan daerah sebagai salah satu fondasi pembiayaan pembangunan.

 

Bagi masyarakat Jawa Timur yang memenuhi persyaratan, periode 1 Oktober–30 November 2026 menjadi kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Layanan tersedia melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur serta sejumlah kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan pemerintah, termasuk kanal digital dan gerai pembayaran.