
Enam Skema Keringanan, Kelompok Rentan Mendapat Perhatian
Bapenda Jatim menyediakan sejumlah fasilitas dalam program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II. Pertama, masyarakat memperoleh pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua, pemerintah memberikan pembebasan pengenaan PKB progresif.
Ketiga, khusus wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dan memiliki kendaraan roda dua, diberikan pengurangan 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB diberikan bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam P3KE atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelima, fasilitas serupa diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan oleh pengemudi transportasi online. Keenam, pembebasan tunggakan juga berlaku untuk kendaraan roda tiga sesuai ketentuan program.
Selain itu, masyarakat juga memperoleh pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, sementara denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, desain kebijakan tidak dibuat seragam, melainkan diarahkan pada beberapa kategori wajib pajak dan kondisi kendaraan tertentu.