KLH Jatim Soroti Lemahnya Pengawasan BBWS Brantas terhadap Bangunan Liar di Sungai

pemerintahan | 07 November 2026 07:36

KLH Jatim Soroti Lemahnya Pengawasan BBWS Brantas terhadap Bangunan Liar di Sungai
Jembatan Apung Tanpa Izin di Kecamatan Driyorejo. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co – Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Jawa Timur menyoroti lemahnya pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas terhadap pemanfaatan ruang sungai. Sejumlah aktivitas yang diduga melanggar ketentuan, mulai dari bangunan liar, tambangan perahu, hingga jembatan apung tanpa izin, disebut masih berlangsung meski telah beberapa kali dilakukan peninjauan.

 

Direktur KLH Jatim Imam Rochani menilai pengawasan dan penegakan aturan perizinan di kawasan sungai serta pemanfaatan sumber daya air belum berjalan optimal. Bahkan, sejumlah patok peringatan larangan yang telah dipasang di lokasi diduga tidak diindahkan. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Sabtu, (7/11/2026).

 

Menurut Imam, kondisi tersebut menunjukkan belum maksimalnya tindak lanjut terhadap ketentuan yang mengatur pemanfaatan kawasan sungai, baik melalui peraturan menteri maupun peraturan daerah.

 

“Pelaksanaan kegiatan di lapangan harusnya mengacu pada peraturan, tetapi yang terjadi tidak ada tindak lanjut,” tegas Imam.