SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan prestasi olahraga di daerah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat, (28/8/2026).
Khofifah mengatakan, penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya Jawa Timur mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045 sekaligus mewujudkan Visi Jawa Timur 2045 sebagai provinsi yang berakhlak, maju, mendunia, dan berkelanjutan. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Senin, (31/8/2026).
Menurutnya, pembangunan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai cita-cita tersebut, terutama melalui penguatan peran generasi muda.
“Diharapkan dalam dua puluh tahun mendatang, Jawa Timur menjadi provinsi yang memiliki karakter masyarakat yang berakhlak, maju, mampu bersaing secara kompetitif, dan mampu tumbuh menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” ujar Khofifah.
Khofifah menilai pemuda memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda tidak hanya berperan sebagai kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga sebagai agen perubahan.
Karena itu, potensi generasi muda perlu dikembangkan secara berkelanjutan, termasuk dengan memberikan ruang partisipasi yang lebih luas dalam pembangunan daerah.
Selain kepemudaan, sektor olahraga juga dinilai memiliki peran penting dalam membentuk masyarakat yang sehat secara jasmani dan rohani, produktif, berkarakter, serta memiliki daya saing.
Jawa Timur, kata Khofifah, memiliki potensi keolahragaan yang besar, baik dari sisi sumber daya manusia, atlet, maupun sarana dan prasarana olahraga. Potensi tersebut perlu dikelola secara optimal untuk meningkatkan prestasi olahraga daerah.
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan keolahragaan di Jawa Timur selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Namun, regulasi tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sementara saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kondisi tersebut membuat regulasi daerah di bidang olahraga perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Di sisi lain, Jawa Timur hingga kini belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan.
Menurut Khofifah, kondisi tersebut membuat diperlukan dasar hukum yang lebih komprehensif untuk mengatur arah kebijakan, strategi, serta mekanisme pelayanan kepemudaan di Jawa Timur.
“Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Khofifah.
Atas dasar tersebut, Pemprov Jatim mengusulkan agar pengaturan kepemudaan dan keolahragaan digabung dalam satu perda.
Integrasi dua sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat harmonisasi kebijakan, meningkatkan efektivitas tata kelola, memberikan kepastian hukum lintas sektor, serta membuat perencanaan dan pemanfaatan sumber daya daerah lebih efisien.
Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga, dan masyarakat.
Kolaborasi berbagai pihak dinilai penting agar pengembangan potensi pemuda dan peningkatan prestasi olahraga dapat berjalan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Raperda ini disusun dengan mengacu pada kewenangan daerah provinsi dalam bidang kepemudaan dan olahraga sebagaimana diatur dalam Lampiran S Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, penyusunannya juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Pembentukan Raperda ini dipandang tepat, mendesak, dan memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Khofifah.
Khofifah berharap pembahasan bersama DPRD Jawa Timur dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan kepemudaan serta keolahragaan di Jawa Timur.
Ia juga meminta masukan dan saran dari DPRD Jatim untuk menyempurnakan materi raperda tersebut. Dengan adanya regulasi baru, Pemprov Jatim berharap potensi generasi muda dan sumber daya olahraga dapat semakin optimal dalam mendukung pembangunan daerah. (ivan)