SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menggerakkan mesin ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Tiga skema strategis disiapkan; pendirian baru, pengembangan, dan revitalisasi koperasi eksisting.
Program ini diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya pendekatan yang fleksibel dan berbasis potensi lokal agar KDMP benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Mapbping sudah kami lakukan. Salah satu kekuatan yang bisa segera dioptimalkan adalah koperasi wanita yang selama ini sudah aktif di desa dan kelurahan. Mereka bisa langsung bertransformasi menjadi KDMP,” kata Khofifah, sebagaimana release yang dikirimkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur pada PustakaJC.co, Selasa, (15/4/2025).
Skema KDMP juga membuka peluang besar bagi pembentukan koperasi baru yang berbasis potensi lokal. Pemerintah daerah diberi kebebasan untuk mengembangkan koperasi sesuai karakter wilayah masing-masing.
Sementara itu Kadis Koperasi dan UKM Jatim, Endy Alim Abdi Nusa menambahkan, beberapa contoh bentuk koperasi yang bisa dijadikan basis KDMP adalah; Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), kemudian kelompok Peternakan. Lalu elompok Nelayan, serta komunitas UMKM dan pelaku usaha desa lainnya
“Desa punya kekayaan ekonomi luar biasa, tinggal kita bantu wadahnya. Bisa dari nol, bisa upgrade yang sudah ada,” jelas mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Jatim itu.
Dinas Koperasi dan UKM Jatim menggelar rapat mingguan dengan seluruh Kadis Kab/Kota untuk memantau perkembangan. Timeline percepatan dimulai akhir April hingga akhir Juni 2025.
Tahapan yang akan dilalui yakni, sosialisasi ke kepala desa, rapat pra-pendirian, musyawarah desa, rapat pendirian koperasi, serta pengesahan akta notaris
Untuk mempercepat sekaligus memberi contoh ideal, setiap kabupaten/kota diinstruksikan membentuk minimal dua KDMP sebagai model (mock up). Seluruh elemen pendukung, termasuk SDM pengurus dan legalitas badan hukum, sedang disiapkan secara serentak.
KDMP diharapkan menjadi penggerak baru ekonomi kerakyatan yang inklusif, berkelanjutan, dan tepat sasaran. Selain menyerap tenaga kerja, juga memperkuat peran koperasi sebagai agregator UMKM, menekan harga konsumen, dan menaikkan kesejahteraan petani serta pelaku usaha kecil di desa. (ivan)