Namun, ada 5 kondisi yang dikecualikan dari aturan jam malam ini:
1.Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
2.Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan, dengan seizin orang tua.
3.Keluar bersama orang tua atau pengasuh.
4.Dalam keadaan darurat, bencana, atau kebutuhan medis mendesak.
5.Dalam kondisi lain yang diketahui dan disetujui oleh orang tua atau wali.
“Kami ingin anak-anak bisa fokus belajar, beristirahat cukup, dan tumbuh dalam lingkungan yang membangun. Ini bukan pembatasan, tapi bentuk perlindungan,” imbuh Eri.
Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar Surabaya sebagai kota yang peduli masa depan anak. Kolaborasi antara pemerintah dan orang tua sangat dibutuhkan untuk menjadikan generasi muda Surabaya tumbuh sehat, cerdas, dan berakhlak. (ivan)