SURABAYA, PustakaJC.co - Langkah berani diambil Pemerintah Kota Surabaya. Demi menjaga masa depan generasi muda, Wali Kota Eri Cahyadi resmi memberlakukan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Aturan ini jadi tameng penting melawan kenakalan remaja, narkoba, dan pergaulan bebas.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tertanggal 20 Juni 2025, anak-anak Surabaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 22.00–04.00 WIB. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (21/6/2025).
Dalam aturan ini, yang dimaksud “anak” mencakup semua individu di bawah usia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.