SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur melakukan relaksasi atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Instruksi ini disampaikan usai munculnya aspirasi masyarakat yang menilai kenaikan PBB di sejumlah daerah terlalu memberatkan.
Menurut Khofifah, meski pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk memastikan kebijakan pajak tidak menekan masyarakat. Dilansir dari detikjatim.com, Kamis, (21/8/3035).
“PBB ini memang krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Maka, kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan,” tegas Khofifah.
Ia menekankan, relaksasi kenaikan pajak ini berlaku di semua kabupaten/kota. Bahkan, kasus Jombang akan dijadikan evaluasi karena sorotan publik cukup tinggi.
“Saya dan Pak Wagub akan terus memantau data setiap daerah satu per satu,” ujarnya.
Khofifah juga menekankan bahwa PBB adalah kontrak sosial antara masyarakat dan pemerintah.
“Relaksasi ini bukan intervensi Pemprov, tapi wujud nyata keberseiringan pemda dengan rakyatnya. Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu bentuk empati. Empati ini akan berbalas dengan kepercayaan dan ketaatan yang lebih besar,” terangnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan keberatan jika merasa terbebani.
“Mungkin ada pemungutan pajak yang disamaratakan, padahal nilai tanahnya berbeda. Itu bisa diajukan banding. Jangan takut menyalurkan aspirasi,” tambahnya.
Khofifah menutup dengan pesan agar kepala daerah membuka ruang dialog dengan masyarakat.
“Intinya, harus ada titik temu yang harmonis. Provinsi memberikan arahan filosofis, sementara pemkab/pemkot menerjemahkan menjadi kebijakan yang konkret dan berpihak pada masyarakat,” tandas Gubernur Jatim itu. (ivan)