“Raperda P-APBD 2025 dikonstruksikan dengan pendekatan perencanaan anggaran yang rasional, berbasis regulasi, serta berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap rancangan ini mampu merealisasikan target indikator kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan RKPD, KUA, maupun PPAS,” jelas Khofifah.
Menutup penjelasannya, Khofifah menyampaikan penghargaan bagi seluruh anggota DPRD Jatim.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Jawa Timur, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan. Semoga pembahasan Raperda P-APBD 2025 membawa manfaat bagi peningkatan kinerja pembangunan di Jawa Timur,” pungkasnya.
Dengan fokus pada mandatory spending dan penguatan koperasi desa, arah P-APBD 2025 diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah. (ivan)