Khofifah Fokuskan P-APBD 2025 pada Belanja Prioritas dan Kemandirian Ekonomi Warga Jatim

parlemen | 23 Agustus 2025 20:17

Khofifah Fokuskan P-APBD 2025 pada Belanja Prioritas dan Kemandirian Ekonomi Warga Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan arah Perubahan APBD (P-APBD) 2025 akan difokuskan pada mandatory spending serta program yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan jawaban eksekutif atas Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 dalam rapat paripurna di DPRD Jatim, Jumat, (22/8/2025).

Dalam paparannya, Khofifah menjelaskan Pendapatan Daerah naik dari Rp28,448 triliun menjadi Rp28,539 triliun, atau bertambah Rp91,182 miliar.  

“Secara kuantitatif terdapat peningkatan PAD sebesar Rp283,494 miliar dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun terdapat penyesuaian target Pendapatan Transfer dari DAU dan DAK Fisik yang berkurang sebesar Rp192,312 miliar,” ungkapnya.

Belanja Daerah juga bertambah Rp2,712 triliun. Rinciannya, Belanja Operasi naik Rp1,698 triliun, Belanja Modal Rp459,6 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp54,821 miliar, Belanja Transfer Rp609,8 miliar, sedangkan Belanja Bantuan Keuangan justru berkurang Rp13,99 miliar.

“Dalam penyusunan Raperda P-APBD 2025, Pemprov Jatim mengutamakan kualitas belanja dengan memastikan pemenuhan mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapannya, ruang fiskal yang tersedia dapat diarahkan pada program dan kegiatan prioritas yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Khofifah.

Dari sisi pembiayaan daerah, Pemprov Jatim mencatat Rp4,706 triliun yang seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan yang diaudit BPK RI.

Sektor-sektor prioritas meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, ketenagakerjaan, pertanian, UMKM, pariwisata, kelautan, serta koperasi. Khusus koperasi, Jatim kini memiliki 8.494 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berbadan hukum. Dari jumlah itu, 68 koperasi sudah aktif beroperasi.

“Alhamdulillah seluruh desa dan kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih berbadan hukum. Saat ini 68 koperasi sudah beroperasi, sehingga perlu percepatan aktivasi agar seluruhnya bisa berfungsi optimal,” ujar Khofifah.

Program pendampingan kelembagaan dan penguatan SDM pengelola koperasi juga masuk dalam alokasi P-APBD 2025. Diharapkan, koperasi menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan, menurunkan angka kemiskinan, mencegah inflasi, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

“Raperda P-APBD 2025 dikonstruksikan dengan pendekatan perencanaan anggaran yang rasional, berbasis regulasi, serta berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap rancangan ini mampu merealisasikan target indikator kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan RKPD, KUA, maupun PPAS,” jelas Khofifah.

Menutup penjelasannya, Khofifah menyampaikan penghargaan bagi seluruh anggota DPRD Jatim.

 “Atas nama Pemerintah dan masyarakat Jawa Timur, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan. Semoga pembahasan Raperda P-APBD 2025 membawa manfaat bagi peningkatan kinerja pembangunan di Jawa Timur,” pungkasnya.

Dengan fokus pada mandatory spending dan penguatan koperasi desa, arah P-APBD 2025 diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah. (ivan)