SURABAYA, PustakaJC.co – Pemprov Jawa Timur mengusulkan perubahan nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengembangan ekonomi kreatif tanpa harus membentuk dinas baru.
Usulan perubahan nomenklatur disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (22/9/2025). Khofifah menegaskan, penambahan “ekonomi kreatif” menyesuaikan pedoman pusat yang membuka peluang pembentukan dinas ekonomi kreatif di daerah tertentu. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (23/9/2025).
“Seiring adanya Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif No. 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan No. SK/HK.01.02/MK-EK/2024, Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif. Namun, kami memilih memperkuat fungsi di dinas yang sudah ada,”jelas Khofifah.
Pemprov Jatim belum membentuk dinas ekonomi kreatif tersendiri karena kapasitas fiskal daerah masih “sedang” menurut PMK 65/2024. Pedoman pusat mensyaratkan PAD minimal 50% dari total pendapatan daerah, belanja pegawai maksimal 30%, inflasi terkendali 1,5–3,5% selama dua tahun terakhir, serta adanya kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, urusan ekonomi kreatif di Jatim sudah diampu dua bidang di Disbudpar: Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Di akhir rapat, Khofifah membuka ruang masukan dari DPRD.
“Kami mengharapkan masukan, kritik, dan saran agar materi raperda final menjadi Perda yang berkualitas dan dapat diimplementasikan,” pungkasnya.
Dengan perubahan nomenklatur ini, Jatim menegaskan komitmennya menguatkan ekonomi kreatif sebagai bagian dari pengembangan pariwisata dan kebudayaan, sekaligus membuka peluang inovasi dan investasi kreatif di provinsi. (ivan)