Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jatim

parlemen | 24 Januari 2026 05:54

Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jatim
Gubernur Khofifah bersama Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Akhmad Sruji berfoto bersama Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Ruang Hayam Wuruk Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat, (23/1/2026) pagi, komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. (dok istimewa)

SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf umat.

 

Penegasan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat, (23/1/2026) pagi.

 

Menurut Khofifah, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dari kehadiran negara dalam mencegah potensi konflik, sengketa, serta penyalahgunaan peruntukan tanah wakaf di Jawa Timur. 

 

“Kegiatan ini kami lakukan untuk mempercepat kepastian hukum pertanahan, termasuk sertifikasi tanah wakaf, sebagai bentuk negara hadir melindungi aset wakaf umat,” ujar Khofifah.

 

 

 

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Asep Heri serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar. Khofifah optimistis, sinergi lintas sektor ini akan memberikan dampak signifikan terhadap percepatan penyelesaian persoalan pertanahan wakaf.

 

Terlebih, Jawa Timur memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Hingga 2025, tercatat 15.031 bidang tanah wakaf telah terdaftar dan bersertifikat.

 

“Hari ini kita akan menemukan format sinergi di antara semua pihak dalam percepatan sertifikat wakaf. Saya optimis, dua kanwil ini akan bersinergi memberikan signifikansi nyata dalam percepatan sertifikasi wakaf di Jatim,” tegasnya.

 

 

 

Khofifah menjelaskan, sinergi tersebut diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.

 

Ia juga menekankan pentingnya peran Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pintu masuk koordinasi lintas sektor.

 

“Kantah dan KUA menjadi bagian yang sangat penting sebagai pintu masuk koordinasi. Proses percepatan sertifikasi ini memang membutuhkan kehati-hatian,” ujarnya.

 

 

Menurut Khofifah, jika tidak ditemukan permasalahan (musykilah), maka prosedur dapat dipercepat melalui pembenahan alur kerja di Kanwil ATR/BPN dan Kemenag.

 

“Bagaimana melakukan ikhtiar-ikhtiar percepatan agar target dari Kementerian ATR/BPN bisa kita maksimalkan bersama,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu menilai percepatan sertifikasi wakaf juga mendukung integrasi data pertanahan melalui Kebijakan Satu Peta, sehingga mampu meminimalkan konflik dan sengketa.

 

“Percepatan sertifikasi wakaf bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga amanah umat agar manfaat wakaf terus mengalir bagi generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.

 

 

Di akhir sambutannya, Khofifah berharap sosialisasi ini menghasilkan langkah konkret dan kesepakatan tindak lanjut nyata untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh Jawa Timur.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Asep Heri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya digelar di Masjid Al Akbar Surabaya bersama Muslimat NU.

 

“Wakaf itu dalam manajemennya lillahi ta’ala. Namun hari ini, manajemen wakaf juga harus tertib administrasi, tertulis, terbaca, dan tidak multitafsir,” jelas Asep.

 

Ia menegaskan, tugas Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama adalah membangun “jembatan emas” yang menghubungkan nilai spiritual wakaf dengan sistem administrasi modern.

 

“Kalau penataannya bagus, maka tata kelola perwakafannya juga bagus. Kita harus bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi agar umat benar-benar merasakan maslahat wakaf,” tutupnya. (ivan)