Khofifah–BPN Jatim Serahkan 444 Sertifikat, Aset Pemprov dan Tempat Ibadah Kini Berlegalitas Jelas

parlemen | 04 Maret 2026 17:28

Khofifah–BPN Jatim Serahkan 444 Sertifikat, Aset Pemprov dan Tempat Ibadah Kini Berlegalitas Jelas
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jatim menyerahkan 444 sertifikat hak pakai kepada pemerintah provinsi setempat dan tempat ibadah. (dok antara)

SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jatim menyerahkan 444 sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah tempat ibadah, Rabu, (4/3/2026).

 

Penyerahan sertifikat ini mencakup aset pendidikan, infrastruktur, fasilitas sosial, hingga lembaga keagamaan. Dilansir dari antaranews.com, Rabu, (4/3/2026).

 

“Hukum atas tanah merupakan fondasi utama pembangunan yang berkeadilan. Tanpa legalitas yang jelas, pengelolaan aset akan rentan sengketa dan inefisiensi,” ujar Khofifah dalam keterangannya di Surabaya.

 

 

 

Sejumlah aset pendidikan yang disertifikasi di antaranya lahan SMA Negeri 1 Klakah Lumajang seluas 3,8 hektare, serta aset pendidikan di Blitar, Kediri, dan Mojokerto.

 

Untuk infrastruktur, sertifikat mencakup Terminal Maospati Magetan, aset jalan di Kabupaten Pamekasan, pengairan di Probolinggo, hingga fasilitas kesehatan dan sosial di Mojokerto.

 

Menurut Khofifah, kejelasan status tanah akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan.

 

“Kalau tidak memiliki legalitas dan terlalu lama, dampak sosialnya terlalu besar, rawan tumpang tindih dan sengketa. Tata kelola pemerintahan sangat terbantu dengan hadirnya sertifikat,” tegasnya.

 

 

Ia menambahkan, sertifikat bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.

 

“Jika status tanah telah tertib dan terstruktur, maka pemanfaatannya akan lebih produktif, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi kemakmuran masyarakat,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri menyebutkan total luas 444 sertifikat tersebut mencapai 453.999 meter persegi.

 

Rinciannya, 345 sertifikat untuk Nahdlatul Ulama seluas 119.799 meter persegi, 11 sertifikat untuk Muslimat NU seluas 5.572 meter persegi, 10 sertifikat untuk Muhammadiyah seluas 12.797 meter persegi, 43 sertifikat untuk berbagai yayasan, serta masing-masing satu sertifikat untuk gereja dan badan hukum keagamaan lainnya.

 

 

 

Selain itu, Pemprov Jatim menerima 33 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Jatim dengan total luas 239.835 meter persegi, serta 25 sertifikat untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah.

 

“Total 444 sertifikat bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi kita semuanya. Terima kasih atas kebaikan dan jangan lelah berbuat baik untuk bangsa, negara, dan agama kita,” ujar Asep.

 

Dengan legalitas yang kini jelas, aset pemerintah dan lembaga keagamaan di Jawa Timur diharapkan lebih aman dari sengketa serta dapat dimanfaatkan optimal untuk pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat. (ivan)