Terkait kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna memperlebar defisit, Purbaya memastikan langkah tersebut belum diperlukan. Ia menegaskan kondisi fiskal saat ini masih dalam batas aman.
Evaluasi lebih lanjut, lanjutnya, baru akan dilakukan jika tekanan harga minyak global berlangsung cukup lama dan berdampak signifikan terhadap APBN. (frcn)