SURABAYA, PustakaJC.co — Khofifah Indar Parawansa menegaskan capaian kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 mencapai 98,33 persen.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda pemandangan umum fraksi, Kamis, (9/4/2026).
Dari total 4.021 indikator, hanya 67 indikator atau sekitar 1,67 persen yang belum tercapai.” Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (10/4/2026).
“Dari 4.021 indikator, capaiannya 98,33 persen. Yang tidak tercapai 67 indikator atau 1,67 persen,” ujar Khofifah.
Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah pusat.
Meski begitu, Khofifah mengakui kinerja tersebut belum sepenuhnya sempurna dan masih membutuhkan perbaikan di sejumlah sektor.
Di sisi fiskal, Pemprov Jatim tetap mencatat kinerja positif. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target hingga 104 persen.
Namun, ia mengungkapkan adanya tekanan terhadap potensi pendapatan akibat implementasi kebijakan baru, yakni Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku pada 2025.
Dampaknya, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di tingkat provinsi berkurang sekitar Rp4,2 triliun. Selain itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) juga turun dari 3 persen menjadi 1 persen, dengan total pengurangan pendapatan mencapai Rp5,91 triliun.
“PAD kita tetap 104 persen. Tapi memang ada regulasi yang harus kita ikuti,” tegasnya.
Khofifah juga merespons sorotan fraksi terkait indikator kinerja, termasuk tidak dimasukkannya Indeks Reformasi Birokrasi dalam Indikator Kinerja Utama (IKU). Ia menjelaskan, hal itu merupakan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, di mana sebagian indikator dialihkan menjadi Indikator Kinerja Daerah (IKD).
“Ini hasil konsultasi dengan Kemendagri. Beberapa indikator memang diturunkan ke IKD,” katanya.
Ia memastikan pemerintah provinsi terbuka terhadap seluruh masukan DPRD, termasuk rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Komunikasi antara eksekutif dan legislatif, menurutnya, menjadi kunci penyempurnaan kebijakan ke depan.
Ke depan, hasil pembahasan LKPJ akan menjadi dasar penyusunan berbagai dokumen perencanaan daerah, mulai dari Musrenbang, RPJMD, hingga RAPBD.
“Prinsipnya, kami sangat menghormati dan berterima kasih. Dari sini kita tahu apa yang perlu disosialisasikan kembali,” pungkasnya.