Hapus Stigma Negatif Jukir, DPRD Surabaya Perkuat Penataan Parkir Digital

parlemen | 22 April 2026 21:04

Hapus Stigma Negatif Jukir, DPRD Surabaya Perkuat Penataan Parkir Digital
REMBUKAN: DPRD Surabaya bersama jukir, Dishub, dan kepolisian membahas penataan parkir berbasis digital. (dok radarsurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co — DPRD Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menghapus stigma negatif terhadap juru parkir (jukir) sekaligus mendorong penataan sistem parkir yang lebih modern melalui digitalisasi. Hal ini disampaikan dalam forum hearing yang melibatkan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta kepolisian, Rabu (22/4/2026).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan keprihatinannya terhadap narasi yang kerap menyudutkan jukir, seperti penyebutan “liar” hingga stigma tertentu yang berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. Hal tersebut disampaikannya sebagaimana dikutip dari Surabaya.jawapos.com, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, berdasarkan data dari PJS dan pengelola parkir yang menjadi mitra Dishub, seluruh jukir yang bertugas merupakan warga Surabaya yang memiliki identitas resmi berupa KTP Surabaya.

“Semua yang hidup di kota ini punya tanggung jawab yang sama. Tidak boleh ada intimidasi. Jika mereka lahir dan besar di Surabaya, maka mereka adalah bagian dari Arek Surabaya,” tegasnya.

Yona menambahkan, persoalan parkir tidak bisa hanya diselesaikan melalui pendekatan penertiban semata. Diperlukan langkah pembinaan serta perlindungan hukum agar jukir dapat bekerja secara aman dan profesional sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.

Dalam forum tersebut, DPRD bersama instansi terkait juga mendorong percepatan penerapan sistem parkir berbasis digital. Upaya ini dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan praktik yang merugikan masyarakat.

Kepala Dishub Surabaya, Trio, menjelaskan bahwa penggunaan voucher parkir menjadi salah satu bagian dari transformasi menuju sistem yang lebih tertib dan modern. Digitalisasi akan terus dikembangkan untuk memastikan tata kelola parkir yang lebih akuntabel.

Sementara itu, Ketua PJS, Izul Fikri, berharap adanya perlindungan hukum yang lebih jelas bagi jukir di lapangan. Ia mengungkapkan masih adanya kasus intimidasi hingga kekerasan yang dialami jukir, sehingga diperlukan tindakan tegas dari aparat.

“Kami berharap narasi jukir liar dihapus dan para jukir dilengkapi identitas resmi agar jelas statusnya,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari pihak kepolisian. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Edy Herwiyanto, menegaskan kesiapan aparat dalam menindak segala bentuk intimidasi maupun sweeping oleh pihak yang tidak berwenang.

“Jika ada pihak yang melakukan sweeping tanpa kewenangan, itu melanggar hukum dan bisa ditindak tegas,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme resmi, bukan dengan tindakan sepihak.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, turut menegaskan bahwa setiap warga Surabaya memiliki hak yang sama untuk bekerja dan hidup layak. Ia menolak segala bentuk diskriminasi serta tindakan yang mengarah pada premanisme.

“Kalau ada intimidasi atau sweeping, justru itu yang termasuk tindakan preman dan harus dilaporkan,” tegasnya.

Melalui forum ini, seluruh pihak sepakat memperkuat penataan parkir di Surabaya dengan pendekatan yang lebih humanis dan profesional. Digitalisasi, perlindungan hukum, serta pembinaan menjadi tiga pilar utama dalam menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Langkah ini menegaskan bahwa jukir bukanlah bagian dari masalah, melainkan mitra strategis dalam mendukung ketertiban kota. Dengan sistem yang tepat, keberadaan jukir diharapkan menjadi bagian dari solusi untuk mewujudkan Surabaya yang lebih tertata dan nyaman. (frchn)