SURABAYA, PustakaJC.co – M.I. Andy Firasadi resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1002 Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Jawa Timur. Andy menggantikan Hasanuddin yang diberhentikan dari keanggotaannya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengatakan proses PAW memerlukan waktu cukup panjang karena harus menunggu tahapan administrasi di Kementerian Dalam Negeri serta proses hukum yang sedang berjalan.
"Surat dari Kemendagri kami terima pada 15 Juni 2026, kemudian seluruh tahapan langsung kami proses sesuai prosedur," ujar Deni, Jumat (26/6).
Andy Firasadi akan kembali bertugas di Komisi A DPRD Jawa Timur, sama seperti pada periode sebelumnya.
Usai dilantik, Andy menyatakan akan melanjutkan program Desa Sadar Hukum yang telah dirintis saat menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Ia juga menargetkan pembentukan pos bantuan hukum di desa-desa, khususnya di daerah pemilihannya. Selain itu, penguatan peran paralegal akan dilakukan agar masyarakat lebih mudah memperoleh pendampingan hukum.
"Target saya membangun pos bantuan hukum di masing-masing desa, terutama di daerah pemilihan saya," kata Andy.
Menurutnya, keberadaan pos bantuan hukum di tingkat desa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mempermudah akses warga terhadap layanan pendampingan hukum tanpa harus datang ke Surabaya. (nov)