Perubahan Aturan SPMB 2025: Nilai Akademik Jadi Prioritas Utama di Jawa Timur

pendidikan | 28 April 2025 12:12

Perubahan Aturan SPMB 2025: Nilai Akademik Jadi Prioritas Utama di Jawa Timur
Perubahan Aturan SPMB 2025: Nilai Akademik Jadi Prioritas Utama di Jawa Timur (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengingatkan masyarakat untuk memahami perubahan aturan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, di mana faktor jarak tidak lagi menjadi prioritas utama.

 

“Tahun ini kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk di dalamnya adalah aturan dalam penerimaan jalur domisili yang menjadi prioritas adalah nilai akademik dulu. Baru nanti jika ada calon murid baru yang nilainya sama akan dipertimbangkan melalui jarak rumah,” katanya, Minggu (27/4/2025).

 

Aries menjelaskan bahwa aturan baru ini hanya berlaku untuk jenjang SMA. Sementara untuk SMK, sistem penerimaan masih menggunakan ketentuan lama.

 

“Tetap menggunakan sistem lama. Artinya jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota sepuluh persen,” ucapnya.

 

Meskipun perubahan SPMB dari PPDB ini tidak terlalu drastis, Aries menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan baru tersebut karena dianggap sebagai hal krusial. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi perubahan ini dalam lima gelombang, melibatkan 24 Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, 38 Dinas Pendidikan, serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Jawa Timur, juga operator sekolah.

 

“Saya berharap, setelah kami tuntaskan sosialisasi ini, utamanya kepada Kepala cabang dinas agar melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing. Bisa mengundang kepala SMP sederajat di wilayah masing-masing. Dan SMP bisa memberikan pencerahan kepada calon murid baru SMA dan SMK,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Mustakim, Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, menambahkan bahwa ketentuan SPMB 2025 ini telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen melalui Permendikdasmen No. 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

 

Untuk jenjang SMA, kuota penerimaan terdiri dari jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur domisili sebesar 35 persen — yang dirinci menjadi jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen — serta jalur prestasi lomba lima persen dan jalur mutasi lima persen.

 

Sementara untuk SMK, kuota dibagi menjadi afirmasi 15 persen, mutasi orang tua lima persen, prestasi lomba lima persen, domisili SMK 10 persen, dan jalur nilai prestasi akademik sebesar 65 persen.

 

Mustakim juga menjelaskan bahwa nilai akademik yang menjadi prioritas dalam SPMB meliputi nilai rapor SMP/MTs/sederajat dari semester 1 sampai 5, yang ditambahkan dengan indeks sekolah.

 

“Poin indeks sekolah, didapatkan dari sekolah yang lulusannya masuk SMA/SMK Negeri di Jatim, kemudian dibagi rata-rata. Proporsi pada penilaian ini didasarkan pada 60 persen nilai rapor ditambah 40 persen indeks sekolah,” bebernya.

 

Ia membandingkan, tahun lalu nilai akhir akademik dihitung dari 30 persen indeks sekolah, 20 persen akreditasi, dan 50 persen nilai rata-rata rapor. Sementara untuk tahun ini, rumusnya menjadi 60 persen nilai rata-rata rapor dan 40 persen indeks sekolah.

 

“Kalau ada nilai akhir yang sama. Maka baru menggunakan jarak,” ucapnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Mustakim juga menyampaikan bahwa Dindik Jatim sedang mendiskusikan usulan terkait penentuan rayon untuk jalur domisili reguler dan domisili sebaran. Penentuan rayon ini dilakukan bersama kepala cabang wilayah, dengan target penyelesaian pada bulan Mei mendatang.

 

“Tahun lalu ada desa dekat dengan sekolah, tapi karena tidak masuk domisili ini kita perbaiki dan kita evaluasi, agar desa-desa yang berdekatan dengan sekolah bisa masuk domisili. Harapan kita SPMB bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (nov)