MADIUN, PustakaJC.co - Di tengah percepatan pengangkatan puluhan ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK, ironi terjadi di sektor pendidikan dasar. Seorang guru bersertifikat di SD negeri Kabupaten Madiun hanya menerima upah Rp250 ribu per bulan.
Kebijakan pemerintah pusat yang akan mengangkat sekitar 32.000 pegawai inti SPPG sebagai PPPK menuai sorotan. Pasalnya, di daerah, masih banyak guru non-ASN di sekolah negeri yang hidup dengan upah jauh dari kata layak. Dilansir dark surabayapagi.com, Selasa, (3/1/2026).
MY, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SD negeri di Kabupaten Madiun, mengaku hanya menerima Rp250 ribu per bulan. Sejak 2021 mengabdi, statusnya kini bukan lagi honorer, melainkan relawan.
“Sekarang istilahnya relawan. Gaji yang saya terima hanya Rp250 ribu per bulan,” ujar MY, Senin, (2/2/2026).
Ia mengajar rata-rata dua jam per hari. Tambahan penghasilan hanya diperoleh jika terlibat kegiatan sekolah seperti pendampingan lomba atau rekreasi siswa.
Untuk mencukupi kebutuhan hidup, MY terpaksa membuka usaha jual beli suku cadang sepeda motor dan melatih hadrah di luar jam sekolah. Padahal, ia telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengantongi Sertifikat Pendidik.
“Saya jalani dengan ikhlas. Niatnya ibadah,” katanya.
Ketua K3S SD Kabupaten Madiun, Suroso, membenarkan masih banyak sekolah mengandalkan guru relawan akibat kekurangan tenaga pendidik.
“Tenaga mereka sangat dibutuhkan. Anak-anak tetap harus belajar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tidak ada alokasi khusus untuk gaji guru relawan. Upah diberikan dari iuran guru ASN di sekolah masing-masing.
Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan soal keadilan kebijakan pengangkatan ASN, khususnya di sektor pendidikan, ketika guru bersertifikat di sekolah negeri masih bertahan dengan penghasilan minim. (ivan)