SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan Gerakan Tanpa Gawai pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB setiap hari. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan ruang aman bagi anak sekaligus memperkuat interaksi dalam keluarga di tengah derasnya arus digitalisasi. (Selasa, 14/4/2026)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa perkembangan teknologi memiliki dua sisi yang harus disikapi secara bijak. Di satu sisi membawa manfaat besar, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan risiko bagi anak, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia hingga kejahatan digital.
“Perlindungan anak di era digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada keterlibatan aktif dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat,” ujarnya, dikutip dari surabaya.jawapos.com.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026, Pemkot Surabaya menetapkan aturan pengawasan akses digital berbasis usia. Anak-anak dinilai rentan terhadap berbagai ancaman, seperti perjudian daring, penipuan, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti fenomena sharenting, yakni kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Praktik ini dinilai berisiko karena dapat membuka akses terhadap data pribadi anak di ruang publik.
Pemkot mendorong penguatan literasi digital di lingkungan keluarga. Orang tua diharapkan mampu mendampingi anak dalam memahami informasi secara kritis serta menjaga jejak digital dengan bijak.
Di sektor pendidikan, kebijakan pembatasan gawai diterapkan melalui konsep phone free school yang dibagi dalam tiga zona, yakni zona merah (larangan total), zona kuning (penggunaan terbatas untuk pembelajaran), dan zona hijau (penggunaan terkontrol untuk kolaborasi).
Sekolah juga diwajibkan memastikan platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya seperti pornografi, ujaran kebencian, perjudian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake.
Sementara itu, di tingkat masyarakat, Kampung Pancasila kembali diaktifkan sebagai pusat edukasi literasi digital. Warga didorong menyediakan aktivitas alternatif bagi anak seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial untuk mengurangi ketergantungan pada gawai.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif dunia digital. (frcn)