KH MA Sahal Mahfudh

Warisan Fiqih Sosial yang Membumi

tokoh | 26 Februari 2026 11:31

Warisan Fiqih Sosial yang Membumi
KH MA. Sahal Mahfudh, Rais Aam PBNU 1999 hingga 2014. (dok nuonline)

SURABAYA, PustakaJC.co - Fiqih tidak boleh berhenti sebagai teks, tetapi harus hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat. Prinsip inilah yang menjadi fondasi pemikiran KH MA Sahal Mahfudh melalui konsep Fiqih Sosial, sebuah pendekatan fiqih yang menggabungkan kesetiaan pada wahyu dengan kepekaan terhadap realitas sosial.

 

Kiai Sahal lahir dan tumbuh di lingkungan pesantren dengan kondisi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Lingkungan tersebut tidak memiliki lahan pertanian atau perkebunan, sehingga masyarakat menggantungkan hidup dari kerajinan sederhana seperti krupuk tayamum. Realitas ini membentuk kepekaan sosialnya sejak dini. Dilansir dari nu.or.id, Kamis, (26/2/2026).

 

Pendidikan keagamaannya ditempa langsung oleh ayahnya, KH Mahfudh, kemudian dilanjutkan dengan belajar kepada para ulama besar di pesantren, termasuk di Kediri dan Sarang, Rembang. Perpaduan antara pendidikan pesantren yang kuat dan pengalaman hidup di tengah masyarakat kecil membentuk cara pandangnya terhadap fiqih sebagai alat pemberdayaan umat.

 

 

 

Dari pengalaman tersebut lahir gagasan Fiqih Sosial. Kiai Sahal melihat adanya dua kecenderungan yang kurang ideal. Di satu sisi, ada kelompok masyarakat yang aktif dalam kehidupan sosial, tetapi tidak memiliki dasar fiqih yang memadai. Di sisi lain, ada kalangan akademisi atau santri yang memahami fiqih secara mendalam, tetapi kurang memahami realitas masyarakat.

 

Menurutnya, fiqih harus hadir di tengah masyarakat secara utuh, tidak hanya benar secara teks, tetapi juga relevan secara konteks.

 

Dalam pandangan Kiai Sahal, fiqih memiliki dua dimensi yang tidak dapat dipisahkan. Pertama, fiqih harus berlandaskan wahyu sebagai sumber utama ajaran Islam. Kedua, fiqih harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terus berkembang.

 

Ia menegaskan bahwa fiqih tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menentukan hukum halal dan haram, tetapi juga sebagai alat rekayasa sosial yang mampu membimbing masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.

 

 

Kiai Sahal juga menekankan pentingnya memahami fiqih secara kontekstual. Ia mencontohkan hadis Nabi tentang anjuran memperbanyak keturunan. Dalam konteks modern, pesan tersebut tidak hanya dipahami secara kuantitas, tetapi juga sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas generasi umat.

 

Melalui pendekatan ini, fiqih tetap menjaga kesuciannya sebagai bagian dari ajaran agama, sekaligus mampu menjawab tantangan zaman.

 

Warisan pemikiran Fiqih Sosial menjadikan KH MA Sahal Mahfudh sebagai salah satu tokoh penting yang berhasil menjembatani antara teks keagamaan dan realitas sosial. Ia menempatkan fiqih bukan sekadar sebagai teori, tetapi sebagai panduan hidup yang membumi, dinamis, dan relevan bagi masyarakat. (ivan)