SURABAYA, PustakaJC.co - Dalam diskursus hermeneutika Islam modern, Al-Qur'an kerap diposisikan sebatas objek kajian teologis maupun filologis. Namun, intelektual Muslim asal Afrika Selatan, Farid Esack, mendobrak pola pikir tersebut dengan menghadirkan teologi pembebasan—membaca kitab suci sebagai pedoman etis yang secara aktif melawan ketidakadilan struktural dan menggalang solidaritas lintas iman.
Lahir di Cape Town pada 1959, akar pemikiran pembebasan Esack tumbuh langsung dari pahitnya realitas kehidupan di bawah rezim apartheid. Dibesarkan di kawasan Bonteheuwel akibat penggusuran paksa lewat Group Areas Act 1952, Esack menyaksikan perjuangan ibunya yang berjuang di bawah triple oppression: sistem apartheid, tatanan patriarki, dan tekanan kapitalisme. Dilansir dari nu.or.id, Sabtu, (19/9/2026).
Pengalaman berbaur dengan tetangga lintas agama di tengah penindasan yang sama membentuk pemikirannya sejak dini. Esack mempertanyakan klaim eksklusivisme keselamatan beragama tatkala melihat nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas justru ditunjukkan oleh pemeluk agama lain, seperti tetangga Kristen, penganut Bahá’í, hingga warga Yahudi.
Perjalanan intelektual dan diplomasinya tercatat cukup dramatis:
- Pengalaman Belajar & Aktivisme: Sempat menjadi bagian dari Jamaah Tabligh di usia muda hingga memimpin madrasah lokal, Esack ditahan pada 1974 akibat keterlibatannya dalam gerakan politik kepemudaan menentang apartheid.
- Penggemblengan Teologi: Usai penahanan, ia mendalami teologi Islam dan sosiologi di Pakistan selama delapan tahun, sebelum akhirnya meraih gelar Ph.D dari University of Birmingham pada 1996. Disertasinya yang legendaris kemudian dibukukan dengan judul Qur’an, Liberation and Pluralism.
- Gerakan 'Call of Islam': Sekembalinya dari Pakistan pada 1984, ia mendirikan Call of Islambersama rekan-rekannya di University of Western Cape. Wadah ini menjadi jangkar perlawanan lintas agama yang menyatukan pemeluk Islam, Kristen, dan Yahudi melawan rezim rasis apartheid.
Dipengaruhi oleh pemikir kontemporer seperti Fazlur Rahman, Nasr Hamid Abu Zaid, Hasan Hanafi, dan M. Arkoun, Esack memformulasikan gagasan Al-Qur'an sebagai wahyu progresif.
Bagi Esack, proses penurunan wahyu secara bertahap (tadrij) selama 23 tahun mencerminkan interaksi aktif antara kehendak Tuhan dan dinamika sosial.
Ia menegaskan bahwa penafsiran Al-Qur'an merupakan produk historis yang tidak bisa dilepaskan dari konteks subjektivitas penafsirnya. Karena itu, umat Islam dipanggil untuk tidak terpaku pada penafsiran masa lalu, melainkan terus berinteraksi secara kreatif dengan perubahan zaman.
Terkait isu pluralisme, Esack melangkah lebih jauh dari sekadar sikap toleransi pasif. Ia mendefinisikan pluralisme sebagai pengakuan dan penerimaan tulus atas keragaman dalam upaya manusia menggapai Yang Transenden.
Pemikiran Esack tak pelak memicu perdebatan sengit di dunia Islam.
Sebagian sarjana memuji langkahnya sebagai terobosan hermeneutika kontekstual yang berpihak pada keadilan, sementara kelompok konservatif mengritiknya terlalu liberal dan berisiko mengaburkan akidah.
Meski demikian, kontribusi Esack tetap menjadi pilar penting dalam teologi pembebasan Islam kontemporer—menegaskan bahwa teks suci harus selalu berpihak pada kaum yang tertindas. (ivan)