JAKARTA, PustakaJC.co - Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memperluas digitalisasi bantuan sosial bagi siswa madrasah, santri pondok pesantren, hingga peserta didik sekolah keagamaan lintas agama. Program ini ditargetkan menyasar sekitar 2,6 juta penerima manfaat pada 2026.
Pernyataan itu disampaikan Menag dalam Rapat Tingkat Menteri terkait perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial dan kartu usaha yang digelar di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, Jakarta, Senin, (11/5/2026).
Menurut Nasaruddin Umar, sektor pendidikan keagamaan memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia nasional sehingga perlu masuk prioritas dalam sistem perlindungan sosial berbasis digital. Dilansir dari kemenag.go.id, Selasa, (12/5/2026).
“Bagi Kementerian Agama, perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial ini memiliki urgensi khusus pada sektor pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Kemenag mencatat target Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 mencapai 2.607.195 peserta didik dengan total anggaran sebesar Rp2,08 triliun. Pengelolaan program tersebut kini telah berbasis digital melalui Sistem Informasi PIP Madrasah (SIPMA) dan Education Management Information System (EMIS) yang terintegrasi dengan pusat data Kemenag.
Selain itu, Kemenag juga mendukung integrasi data PIP ke dalam Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan data penerima.
Menag juga menyambut penggunaan sistem pendaftaran mandiri berbasis autentikasi biometrik yang dinilai memudahkan wali murid maupun santri memperbarui data sosial ekonomi mereka secara mandiri.
Tak hanya fokus pada bantuan pendidikan, Kemenag turut mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui program Kartu Usaha Afirmatif (KUA). Menurut Menag, sekitar 50 ribu penyuluh agama dan pengelola lembaga keagamaan siap dilibatkan dalam proses pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap para santri dan pemuda di lingkungan keagamaan dapat mengakses pelatihan kerja dan modul pengembangan usaha yang lebih terstandarisasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyebut rapat tersebut menghasilkan kesepakatan pengembangan skema rujukan bagi penerima PKH sembako yang layak memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP) dan PBI-JKN.
Langkah itu dinilai menjadi awal penguatan integrasi layanan perlindungan sosial nasional agar masyarakat miskin dan rentan, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan, memperoleh akses pendidikan dan layanan kesehatan yang lebih terpadu. (ivan)