SURABAYA. PustakaJC.co – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) menyampaikan keberatan terhadap rencana pemerintah menurunkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk rokok. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri kretek sekaligus mengancam penyerapan tembakau dan cengkih dari petani dalam negeri. Minggu, (15/3/2026).
“Jika batas maksimal tar dan nikotin yang sedang diuji publik diberlakukan, industri ini bisa mengalami pukulan berat. Sebab mayoritas bahan bakunya berasal dari tembakau produksi petani dalam negeri,” ujarnya dalam forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang digelar Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Saat ini, industri tembakau nasional menguasai sekitar 97 persen pangsa pasar dan mayoritas menggunakan bahan baku tembakau lokal yang secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi. Selain itu, industri kretek juga menyerap hampir seluruh produksi cengkih nasional yang menjadi bahan utama rokok kretek. Demikian dilansir dari Jawapos.com, minggu, (15/3/2026).
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai rencana penetapan batas maksimal nikotin dan tar berpotensi menimbulkan dampak serius bagi industri. Menurutnya, jika aturan tersebut diterapkan, industri rokok yang selama ini menyerap tembakau petani lokal akan kesulitan memenuhi standar yang ditetapkan.
Sebelumnya, tim penyusun kebijakan dari Kemenko PMK mengusulkan penerapan batas maksimal nikotin dan tar yang lebih rendah dengan menyesuaikan standar di negara-negara Uni Eropa. Usulan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Henry juga menyoroti adanya dorongan kuat dari organisasi kesehatan global, seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik industri tembakau nasional sebelum mengadopsi kebijakan global tersebut.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi. Ia menilai penurunan batas nikotin hingga angka yang terlalu rendah akan membuat tembakau dari daerah penghasil utama di Pulau Jawa tidak lagi terserap oleh industri.
Menurutnya, rata-rata kadar tar pada rokok kretek tangan saat ini berkisar antara 34 hingga 52 miligram. Sementara dalam wacana kebijakan, pemerintah mempertimbangkan penurunan hingga sekitar 10 miligram.
“Angka tersebut sangat jauh dari kondisi teknis produksi saat ini serta standar nasional yang berlaku,” ujarnya.
Benny menambahkan, jika pembatasan tersebut diterapkan secara ketat, maka industri kretek yang dikenal sebagai sektor padat karya berpotensi terdampak besar. Padahal sektor ini selama ini menyerap banyak tenaga kerja sekaligus menjadi bagian dari budaya nasional.
Selain itu, wacana pelarangan bahan tambahan tertentu seperti mentol juga dinilai dapat memengaruhi ekosistem industri tembakau secara luas. Dampaknya, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang setiap tahun mencapai ratusan triliun rupiah dikhawatirkan ikut menurun apabila kebijakan tersebut diberlakukan. (Frcn)