Pemkot Surabaya Pasang Badan Lindungi Investor dari Premanisme

surabaya | 11 Januari 2026 08:57

Pemkot Surabaya Pasang Badan Lindungi Investor dari Premanisme
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mensosialisasikan satgas anti preman kepada asosiasi pengusaha cafe dan restoran di Surabaya. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam melindungi investor dan pelaku usaha dari praktik premanisme. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat silaturahmi Satgas Penanganan Premanisme bersama pengusaha kafe dan restoran di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Jumat, (9/1/2026).

 

Kegiatan ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur, serta para pelaku usaha kafe dan restoran di Kota Pahlawan. Dilansir dari jatimpos.co, Minggu, (11/1/2026).

 

Dalam kesempatan tersebut, Eri Cahyadi mensosialisasikan keberadaan Satgas Penanganan Premanisme yang dibentuk untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta kepastian berusaha. Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan memberi ruang bagi praktik intimidasi, pungutan liar, maupun gangguan keamanan terhadap investor.

 

“Kalau ada pengusaha merasa tidak aman, terganggu pembangunannya, atau dipaksa dalam pengelolaan parkir, silakan lapor. Satgas ini terdiri dari seluruh unsur Forkopimda. Begitu ada laporan, kami turun bersama,” tegas Eri.

 

 

 

Menurut Eri, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara cepat dan terukur. Ia memastikan, dalam waktu 2x24 jam, laporan harus sudah tuntas dan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

“Ini gratis, tidak ada pungutan apa pun. Pengusaha bisa melapor lewat Call Center 112 atau Call Center Polri 110. Negara harus hadir melindungi warganya, termasuk pelaku usaha,” ujarnya.

 

Eri juga menekankan bahwa keamanan pengusaha merupakan bagian penting dari pembangunan kota. Pajak yang dibayarkan pengusaha, lanjutnya, menjadi sumber pembiayaan berbagai program sosial seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan, hingga perbaikan rumah tidak layak huni.

 

“Mereka sudah berkontribusi lewat pajak. Tugas kami menjaga agar mereka bisa berusaha dengan tenang dan aman. Amanah ini tidak boleh kami khianati,” kata Eri.

 

 

 

Selain menangani premanisme jalanan, Eri mengungkapkan Satgas Penanganan Premanisme juga membawahi Satgas Anti Mafia Tanah. Saat ini, beberapa kasus sengketa sertifikat tanah telah ditangani dan sedang berproses di pengadilan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Eri mengimbau pengusaha kafe dan restoran di Surabaya untuk menerapkan sistem parkir non-tunai menggunakan portal maupun mesin EDC berbasis QRIS dan e-money. Menurutnya, sistem digital akan menciptakan transparansi dan meminimalisasi potensi konflik di lapangan.

 

“Parkir non-tunai itu membangun kepercayaan. Tidak ada lagi saling curiga antara pengusaha, pengunjung, dan pemerintah. Semuanya transparan,” tambahnya.

 

 

 

Ketua Apkrindo Jawa Timur, Ferry Setiawan, menyambut positif langkah tegas Pemkot Surabaya. Ia menilai keberadaan Satgas Penanganan Premanisme memberi rasa aman sekaligus keberanian bagi pengusaha yang selama ini memilih diam meski mengalami gangguan.

 

“Dengan adanya Satgas ini, pengusaha tidak perlu takut lagi untuk melapor. Kami mendukung penuh langkah Pemkot Surabaya dan Forkopimda dalam memberantas premanisme,” pungkas Ferry. (ivan)