SURABAYA, PustakaJC.co – Status Kebun Binatang Surabaya (KBS) resmi berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Dampaknya, seluruh jabatan direksi akan dilelang ulang menyesuaikan regulasi baru.
Perubahan status tersebut menyusul pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru pada Senin, (23/2/2026). Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, memastikan proses pengisian jabatan direksi harus mengikuti aturan terbaru.
“Dengan regulasi baru ini, pengelolaan harus menyesuaikan, termasuk pengisian jabatan direksi melalui proses seleksi ulang sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa, (24/2/2026).
Ia menegaskan, seleksi ulang penting untuk memastikan pengelolaan perusahaan daerah berjalan sesuai regulasi dan tata kelola yang benar.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan SDM KBS, Muhammad Nahroni, mengatakan pihaknya segera menyesuaikan administrasi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya.
“Kami akan segera menyesuaikan seluruh administrasi sesuai nomenklatur baru. Harapannya, akselerasi kinerja bisa lebih cepat,” katanya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KBS, Yuga Pratisabda Widyawasta, menambahkan masa jabatan direksi kini maksimal tiga tahun, lebih singkat dari sebelumnya lima tahun.
Ia menekankan, calon direksi harus memiliki pemahaman kuat tentang konservasi.
“KBS bukan sekadar BUMD biasa. Ini lembaga konservasi, edukasi, dan rekreasi. Direksi harus memahami konservasi dan kesejahteraan satwa,” tegasnya.
Selain itu, direksi juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan fungsi konservasi.
Pembahasan perda ini telah berlangsung sejak Agustus 2025. Pemerintah Kota Surabaya diperkirakan segera membuka seleksi direksi dalam waktu sekitar satu bulan setelah perda disahkan.
Pansus DPRD memastikan proses seleksi akan diawasi ketat agar transparan dan menghasilkan pimpinan yang memiliki visi jelas untuk masa depan KBS. (ivan)