WNA India di Sidoarjo Overstay 248 Hari, Anak Diduga Terlantar dan Kerap Minta Makan di Masjid

surabaya | 15 Mei 2026 20:57

WNA India di Sidoarjo Overstay 248 Hari, Anak Diduga Terlantar dan Kerap Minta Makan di Masjid
LANGGAR ATURAN KEIMIGRASIAN — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara India bernama Surendran Nithin (38) di sebuah rumah kos di Sidoarjo, Rabu (13/5/2026). Selain melanggar aturan keimigrasian, Surendran juga diduga melakukan penelantaran anak. (dok tribunjatim)

SURABAYA, PustakaJC.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara (WNA) asal India bernama Surendran Nithin (38) di sebuah rumah kos di Sidoarjo setelah diketahui overstay atau tinggal melebihi batas izin selama 248 hari. Jumat (15/5/2026).

Selain melanggar aturan keimigrasian, Surendran juga diduga menelantarkan anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun. Anak tersebut dilaporkan hidup dalam kondisi memprihatinkan, tidak bersekolah, dan kerap meminta makan di masjid sekitar tempat tinggalnya.

“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dikutip dari jatim.tribunnews.com.

Menurut Agus, Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya berakhir.

Dalam pemeriksaan, Surendran mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan bersedia dideportasi. Namun, ia meminta agar proses deportasi tidak melibatkan Kedutaan Besar India.

Pihak Imigrasi Surabaya kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian sejak 11 Mei 2026. Proses deportasi terhadap Surendran dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026.

Kasus ini terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo menerima laporan terkait dugaan penelantaran anak serta ancaman terhadap mantan istri Surendran yang merupakan warga negara Indonesia.

Pihak terkait saat ini masih melakukan pendampingan terhadap anak tersebut guna memastikan kondisi dan perlindungannya terpenuhi. (frchn)