Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat wajib memperoleh respons maksimal dalam waktu 1 x 24 jam. Seluruh petugas juga diminta memberikan pelayanan yang mengedepankan empati, mendengarkan laporan tanpa menyela, melakukan klarifikasi secara santun, serta memastikan setiap persoalan dapat ditangani hingga tuntas.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik Dinkominfo Surabaya, Yudho Febriadi, menilai humas dan pengelola media sosial memiliki peran penting dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.
“Media sosial kini tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai program pemerintah,” kata Yudho.
Menurutnya, komunikasi publik harus dilakukan secara konsisten agar masyarakat memahami setiap kebijakan pemerintah sekaligus terdorong memanfaatkan kanal pengaduan sebagai bentuk partisipasi dalam mengawasi pelayanan publik. Dengan pendekatan berbasis data, Pemkot Surabaya berharap setiap aspirasi masyarakat dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga. (ivan)