SURABAYA, PustakaJC.co - Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang memberikan ruang usaha gratis di area parkir swalayan bagi pelaku UMKM lokal mendapat apresiasi dari DPRD Kota Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk nyata dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pelaku ritel modern kepada masyarakat. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (20/6/2025).
“Saya mengapresiasi langkah pemerintah kota. Ini sebenarnya sudah menjadi kewajiban lama, memberikan ruang atau tenans kepada warga setempat,” ujar Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, Kamis, (19/6/2025).
Ia menekankan, program ini harus dijalankan secara selektif agar tepat sasaran. UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah warga lokal yang menjual produk olahan sendiri, bukan franchise atau merek besar.
“Yang diutamakan harus benar-benar warga lokal yang menjual produk olahan sendiri dan sudah terdata di Dinas Koperasi atau kelurahan,” tegas Budi.
Selain ruang usaha gratis, Pemkot juga membebaskan biaya listrik dan air bagi UMKM peserta program ini. Menurut Budi, langkah tersebut sangat membantu pelaku usaha kecil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Kalau untuk numpang listrik saja, itu masih bisa ditoleransi. Tapi kalau ada bantuan dari pemerintah kota seperti ini, itu sangat membantu masyarakat,” ujarnya. Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya kesadaran pelaku usaha terhadap kebersihan dan tanggung jawab operasional.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Perwali Nomor 116 Tahun 2023, sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Toko modern di Surabaya punya peran membantu pengentasan kemiskinan. Kami berikan ruang bagi UMKM warga Surabaya yang menjual produk olahan sendiri, seperti soto, es degan, dan lainnya,” kata Eri.
Ia menambahkan, program ini bersifat selektif dan adil. UMKM yang ingin ikut serta harus berasal dari data resmi kelurahan dan kecamatan, serta melalui proses undian.
“Program ini hanya untuk pelaku UMKM murni, bukan waralaba atau usaha bermerek. Kami ingin kebijakan ini benar-benar menyentuh rakyat kecil,” tegas Walikota Surabaya ini.
Kebijakan kolaboratif ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah, pelaku usaha modern, dan masyarakat dalam membangun ekonomi berbasis gotong royong. Surabaya terus melangkah maju dengan semangat memberdayakan warganya dari bawah. (ivan)