SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional sekaligus menyegel usaha Rumah Potong Unggas (RPU) ilegal di kawasan permukiman Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo. Langkah ini diambil setelah menerima keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan, bau tidak sedap, serta kelengkapan izin usaha yang terbukti bermasalah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa keberadaan RPU di tengah area pemukiman melanggar aturan tata ruang daerah. Penindakan ini bermula dari laporan langsung warga bernama Saski melalui pesan singkat (direct message) di media sosial Instagram. Dilansir dari kompas.com, Sabtu, (24/10/2026).
"Mbak Saski melaporkan bahwa di sebelah rumahnya terdapat rumah potong unggas. Aktivitasnya berlangsung malam hingga dini hari, menimbulkan bau tidak sedap dan sangat mengganggu kenyamanan. Sejak awal membaca laporan, saya menilai aktivitas ini jelas melanggar aturan karena RPU tidak boleh beroperasi di tengah permukiman," tegas Eri, Jumat, (23/10/2026).
Menanggapi instruksi Wali Kota, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya merespons cepat dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Kepala DKPP Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen, usaha tersebut tidak memiliki legalitas operasional pemotongan yang sah. Surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan Surabaya yang dipegang pemilik usaha tercatat telah kedaluwarsa sejak 1998 dan tidak pernah diperbarui.
"Selain izinnya sudah kedaluwarsa, dokumen yang dimiliki pengelola hanyalah izin perdagangan, bukan izin pemotongan unggas. Izin perdagangan tidak bisa dijadikan legalitas untuk pemotongan di tempat," jelas Nanik.
Nanik menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2006, seluruh kegiatan pemotongan unggas di wilayah Surabaya wajib terpusat di fasilitas resmi yang telah disediakan Pemkot, yakni RPU di kawasan Jeruk, Lakarsantri.
Sebelum keputusan penyegelan diambil, petugas Satpol PP sebenarnya telah memasang stiker pelanggaran pada dua bangunan usaha tersebut. Namun, pengelola terbukti mengabaikan peringatan dan tetap melanjutkan aktivitas pemotongan pada dini hari.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berulang ini.
"Kami pastikan izin pemotongan unggas tidak akan pernah diterbitkan untuk area pemukiman. Karena pengelola masih beroperasi setelah dipasangi stiker pelanggaran, tindakan selanjutnya adalah penyegelan resmi. Kami ingin memastikan hak warga untuk mendapatkan lingkungan tinggal yang tertib, aman, dan nyaman tetap terlindungi," ujar Irna.
Di sisi lain, warga setempat menyambut lega penindakan tegas dari Pemkot Surabaya. Saski, warga yang melaporkan kegiatan tersebut, menuturkan bahwa operasional RPU yang berlangsung saban malam sangat mengganggu waktu istirahat keluarga dan tetangga sekitar.
"Setiap malam kami tidak bisa tidur karena suara mesin, kendaraan pengangkut, benturan kotoran/unggas, dan hiruk-pikuk pekerja. Selain itu, kotoran ayam menumpuk hingga timbul bau menyengat dan mengkhawatirkan kesehatan," tutur Saski.
Ia mengapresiasi respons cepat Wali Kota Eri Cahyadi dan jajaran dinas terkait yang langsung merespons aduannya.
"Terima kasih banyak sudah ditindaklanjuti. Semoga setelah ini lingkungan kami kembali tenang dan bebas dari risiko penyakit," pungkasnya. (ivan)