Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan Klub Malam, Ini yang Diperiksa

surabaya | 04 November 2026 08:25

Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan Klub Malam, Ini yang Diperiksa
Petugas Satpol PP Kota Surabaya memeriksa minuman keras di salah satu klub malam di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (dok antara)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelola mematuhi ketentuan perizinan, membatasi akses pengunjung di bawah umur, serta memenuhi standar keselamatan.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Pemeriksaan mencakup kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol, batas usia pengunjung, hingga kesiapan fasilitas penanganan pengunjung yang mengalami kondisi mabuk. Dilansir dari antaranews.com, Raby, (4/11/2026).

 

Menurut Irna, pengelola diskotek wajib memastikan anak di bawah usia 18 tahun tidak memasuki tempat hiburan malam. Selain itu, pengunjung yang belum berusia 21 tahun juga tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol.

 

“Di lokasi kita cek apakah dia tidak melanggar ketentuan, yaitu tidak memasukkan anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Kemudian situ juga kita cek, misalnya ada yang masuk umur 20 kan boleh masuk, tapi sebelum 21 dia tidak boleh minum (minuman keras),” kata Irna di Surabaya, Selasa (3/11).

 

 

Selain pengawasan terhadap pengunjung, Satpol PP juga memastikan pengelola menyediakan fasilitas pendukung untuk menangani pengunjung yang tidak memungkinkan pulang sendiri akibat pengaruh minuman beralkohol.

 

Fasilitas tersebut antara lain ruangan khusus, tenaga kesehatan, serta kerja sama dengan klinik untuk mengantisipasi kondisi darurat.

 

Irna menjelaskan, pengelola RHU sebelumnya telah membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi kewajiban tersebut.

 

Pengelola juga diwajibkan menjalin kerja sama dengan penyedia transportasi daring agar pengunjung yang mengalami kondisi mabuk dapat dipulangkan dengan aman tanpa harus mengemudikan kendaraan sendiri.

 

“Kerja sama dengan transportasi dalam jaringan untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya. Jadi, kita juga cek hal-hal tersebut,” ujarnya.

 

 

 

Tidak hanya memeriksa ketersediaan fasilitas, Satpol PP turut memastikan karyawan tempat hiburan memahami prosedur penanganan pengunjung yang mengalami kondisi mabuk. Dengan demikian, kesiapan pengelola tidak hanya bergantung pada sarana, tetapi juga kemampuan sumber daya manusia dalam menghadapi situasi darurat.

 

Dalam pengawasan selama September 2026, Satpol PP Surabaya menemukan tujuh anak di bawah umur di tiga tempat RHU. Temuan tersebut juga mencakup pengunjung berusia di bawah 21 tahun yang mengonsumsi minuman beralkohol.

 

Irna menegaskan, pengelola yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai tindakan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

 

Sementara itu, anak-anak yang terjaring dalam pengawasan dibawa ke Mako 34 Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine.

 

Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) untuk menindaklanjuti temuan tersebut serta memanggil keluarga masing-masing anak.

 

“Kita kerja sama dengan DP3APPKB, setelah itu kita panggil keluarganya,” kata Irna. (ivan)