Petugas juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli jajanan takjil, terutama menghindari makanan yang memiliki warna terlalu mencolok karena berpotensi menggunakan pewarna berbahaya.
Dalam sidak tersebut, petugas juga menemukan pedagang yang menjual jajanan ciki bull menggunakan dry ice di kawasan Bantaran.
Menurut Yenni, penggunaan nitrogen cair atau dry ice sempat menjadi sorotan pada 2024 dan telah dilarang melalui surat edaran dari Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pembinaan bagi pelaku usaha, terlebih produk tersebut diketahui diproduksi dari luar Kota Madiun.
Dinas Kesehatan menegaskan pengawasan keamanan pangan akan terus dilakukan selama Ramadhan, mengingat banyaknya pedagang takjil dadakan yang bermunculan, guna memastikan masyarakat dapat mengonsumsi makanan yang aman dan sehat. (ivan)