SURABAYA, PustakaJC.co - Peserta BPJS Kesehatan dengan status aktif bisa menikmati fasilitas alat kesehatan secara gratis. Tapi harus sesuai dengan indikasi medis dan persetujuan dokter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023, ada tujuh jenis alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Kacamata
Peserta yang mengalami gangguan penglihatan berhak mendapatkan kacamata gratis, sesuai hasil pemeriksaan dari dokter spesialis mata. Kacamata yang ditanggung memiliki minimal ukuran 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.
BPJS hanya menanggung pengadaan kacamata maksimal sekali dalam dua tahun. Nilai plafon yang diberikan tergantung kelas perawatan:
Kelas 3 (PBI): Rp165.000
Kelas 2: Rp220.000
Kelas 1: Rp330.000
2. Alat Bantu Dengar
Peserta dengan gangguan pendengaran bisa mendapatkan alat bantu dengar gratis, tanpa membedakan jumlah atau sisi telinga. Nilai tanggungan maksimal BPJS adalah Rp1,1 juta, dan alat ini bisa diklaim setiap lima tahun sekali atas rekomendasi dokter THT.