Buruh Jatim Desak UMP 2026 Naik 10 Persen karena Harga Kebutuhan Pokok Melonjak

gaya hidup | 15 November 2025 05:50

Buruh Jatim Desak UMP 2026 Naik 10 Persen karena Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
Ilustrasi buruh Jatim desak UMK 2026 naik 8,5 - 10,5 persen. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, kalangan buruh di Jawa Timur kembali menyuarakan tuntutan kenaikan upah. Unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan Jatim mengusulkan kenaikan sebesar 8–10 persen, merespons naiknya harga kebutuhan pokok dan tekanan inflasi.

 

 

 

Ketua Dewan Pengupahan unsur pekerja, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kondisi riil buruh di lapangan. Menurutnya, formulasi pengupahan sudah tidak relevan jika tetap memakai standar “buruh lajang”. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (15/11/2025).

 

“UMK seharusnya didasarkan pada buruh yang menanggung keluarga. Kenaikan harga BBM, kebutuhan pokok, dan inflasi membuat daya beli pekerja terus menurun,” ujarnya di Surabaya, Jumat, (14/11/2025).

 

 

 

Fauzi juga mengakui usulan kenaikan dua digit ini berpotensi berbeda pandangan dengan Apindo. Pengusaha disebut cenderung mendorong kenaikan moderat karena menilai kondisi ekonomi belum stabil. Meski begitu, Fauzi menegaskan bahwa kesejahteraan buruh tetap harus menjadi prioritas dalam pembahasan UMP dan UMK 2026.

 

Dewan Pengupahan Jatim yang beranggotakan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah dijadwalkan mulai membahas besaran upah pada akhir November 2025. Keputusan finalnya akan menjadi acuan penetapan upah minimum di seluruh daerah Jawa Timur. (ivan)