JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong perbaikan sistem perpajakan kendaraan bermotor. Salah satu langkah strategis yang tengah dikaji adalah penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN 2).
Usulan ini disampaikan oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, yang secara khusus membahas evaluasi kebijakan pajak kendaraan. Dilansir dari laman surabayapagi.com, Jumat, (25/4/2025).
“Kami sudah berdiskusi dengan beberapa gubernur, dan pada prinsipnya mereka setuju. Kontribusi BBN 2 dan pajak progresif terhadap pendapatan daerah tidak terlalu besar, hanya sekitar 1%,” ujar Fatoni, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, penghapusan BBN 2 dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan. Selama ini, kebijakan tersebut dinilai justru menghambat masyarakat memperbarui data kepemilikan karena biaya tambahan.
“Sering kali kendaraan tidak dibalik nama karena ada BBN 2. Akibatnya, data kepemilikan menjadi tidak akurat dan potensi PKB juga hilang,” lanjutnya.
Selain itu, pajak progresif juga dinilai kurang efektif karena justru mendorong praktik pinjam nama untuk kendaraan kedua atau ketiga, yang berdampak pada ketidaktepatan data administrasi kendaraan.
Fatoni menegaskan, langkah ini sejalan dengan Pasal 12 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sudah mengakomodasi penghapusan BBN 2. Adapun penghapusan pajak progresif masih memerlukan revisi undang-undang, karena dalam UU tersebut, pajak progresif masih berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Usulan ini juga disambut baik oleh PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri, yang menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat sistem data dan keselamatan lalu lintas.
“Korlantas akan mendukung penuh kebijakan ini. Dari sisi forensik dan penegakan hukum, data kendaraan yang akurat sangat penting,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono juga menambahkan bahwa data kendaraan yang akurat berperan besar dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan percepatan layanan.
Rapat tersebut turut membahas upaya penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), serta penertiban kendaraan mewah dan parkir liar di wilayah perkotaan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan kendaraan yang lebih adil dan tertib. Jika diimplementasikan secara merata, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak sekaligus memperkuat akurasi administrasi kendaraan di seluruh daerah. (Ivan)
 
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                