BKD dan DPRD Jatim Sepakat Angkat 28 Ribu Honorer Jadi PPPK, Gaji Tetap Aman

pemerintahan | 17 Juli 2025 17:06

BKD dan DPRD Jatim Sepakat Angkat 28 Ribu Honorer Jadi PPPK, Gaji Tetap Aman
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni saat ditemui di Gedung DPRD Jatim. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Sebanyak 28.258 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jawa Timur akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian ini disampaikan langsung oleh BKD Jatim dan mendapat dukungan penuh dari Komisi A DPRD Jatim.

Langkah konkret dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam merespons amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang keberadaan tenaga non-ASN per 2025. Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, memastikan seluruh honorer Pemprov yang terdata akan diangkat sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Dilansir dari jatimpos.co, Kamis, (17/7/2025).

“Pada waktu ada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan tidak boleh ada lagi non-ASN di tahun ini, kami sudah siap,” ujar Indah Wahyuni, Selasa, (15/7/2025).

BKD mencatat, total honorer Pemprov Jatim saat ini berjumlah 28.258 orang. Mengingat terbatasnya formasi dan keterbatasan anggaran belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30% dari APBD, Pemprov mengusulkan dua skema PPPK: penuh waktu dan paruh waktu.

“Skema paruh waktu ini solusi agar semua honorer tetap bisa diangkat, tanpa melanggar aturan fiskal,” jelas Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni. “Dan yang pasti, gaji mereka tetap sama seperti waktu jadi honorer, tidak ada pemotongan.”

Ia menambahkan, anggaran untuk PPPK paruh waktu sudah aman dalam pos belanja barang dan jasa, sedangkan PPPK penuh waktu dimasukkan dalam belanja pegawai.

Kebijakan ini didukung Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono dari Fraksi PKS. Ia menegaskan tidak ada pengurangan hak keuangan.

“Hak keuangannya sama antara paruh waktu dan tidak. Cuma sistem penggajiannya yang berbeda. Tapi soal tunjangan dan hak lainnya, tetap sama,” ujarnya.

Ia juga mendorong daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat dalam membiayai PPPK.

“Kalau PAD-nya bisa dinaikkan, saya pikir ada alokasi untuk bisa mereka (honorer) menjadi PPPK. Karena sekarang ini eranya efisiensi,” tandas Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim itu.

Dengan langkah ini, Pemprov Jatim menjadi salah satu yang paling siap menjalankan transformasi tenaga honorer menjadi PPPK. Harapannya, kesejahteraan pegawai tetap terjaga dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, tanpa melanggar ketentuan fiskal yang berlaku. (ivan)