Bapemperda Putuskan Kaji Ulang Rencana Hapus Perda Bandara Abdulrachman Saleh

pemerintahan | 20 Oktober 2025 20:47

Bapemperda Putuskan Kaji Ulang Rencana Hapus Perda Bandara Abdulrachman Saleh
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa (Fraksi PDIP), di Gedung DPRD Jatim, Senin, (20/10/2025). (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memutuskan untuk mengkaji ulang rencana penghapusan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh, Malang. Langkah itu diambil setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa provinsi masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan bandara tersebut.

 

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengatakan hasil konsultasi tersebut memperkuat alasan agar perda tidak perlu dicabut. Dilansir dari jatimpos.co, Senin, (20/10/2025).

 

“Ya, sebelum paripurna hari ini kami sudah melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan, ke Dirjen Perhubungan Udara, dan kami juga bersurat terkait konsultasi pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ujarnya di Gedung DPRD Jatim, Senin, (20/10/2025).