Raperda Transportasi Online Disiapkan untuk Lindungi Kepentingan Pengemudi

pemerintahan | 12 Agustus 2026 07:39

Raperda Transportasi Online Disiapkan untuk Lindungi Kepentingan Pengemudi
 Jubir Bapemperda DPRD Jatim Ro'aitu Nafif Laha saat menyerahkan naskah Nota Penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi kepada pimpinan rapat dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Jawa Timur menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi dengan salah satu fokus pada perlindungan kepentingan pengemudi yang menjadikan layanan tersebut sebagai sumber penghasilan.

 

Pembahasan Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi, Senin, (10/8/2026).

 

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Ro’aitu Nafif Laha, mengatakan transportasi berbasis aplikasi kini telah menjadi bagian dari sistem transportasi sekaligus ekonomi digital di Jawa Timur. Dilansir dari Jatimpos.co, Rabu, (12/8/2026).

 

Menurutnya, layanan transportasi online tidak lagi hanya menjadi sarana pemesanan kendaraan, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari sistem transportasi, khususnya di kawasan perkotaan dan antarkawasan.

 

“Jasa transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur tidak lagi sekadar menjadi inovasi pemesanan kendaraan, tetapi telah menjadi bagian dari sistem transportasi, terutama di kawasan perkotaan dan antarkawasan, sekaligus bagian dari ekonomi digital yang menyediakan sumber penghasilan bagi pengemudi,” kata Nafif saat membacakan nota penjelasan Bapemperda.

 

 

 

Ia menjelaskan, penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi melibatkan perusahaan aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus, pengemudi, dan pengguna jasa. Masing-masing pihak memiliki kedudukan serta kepentingan yang berbeda.

 

Menurut Nafif, kondisi tersebut membuat hubungan antarpihak tidak selalu berada dalam posisi yang seimbang. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu hadir melalui fungsi regulasi, pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan.

 

“Relasi yang tidak selalu seimbang tersebut menjadi alasan penting bagi Pemerintah Daerah untuk hadir sebagai regulator, pembina, fasilitator, dan pengawas sesuai kewenangannya, sehingga hak, kewajiban, manfaat, risiko, dan tanggung jawab antarpihak dapat ditempatkan secara lebih adil dan proporsional,” ujarnya.

 

 

 

Nafif menyebut perusahaan aplikasi memiliki kendali besar terhadap sistem digital dan mekanisme operasional layanan. Sementara itu, pengemudi menjadi pihak yang memberikan pelayanan secara langsung kepada pengguna.

 

Di sisi lain, pengemudi juga bergantung pada keberlangsungan ekosistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan regulasi di tingkat daerah.

 

“Perusahaan aplikasi mempunyai kendali besar terhadap sistem digital dan mekanisme operasional layanan, sedangkan pengemudi memberikan pelayanan secara langsung dan bergantung pada keberlangsungan ekosistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan,” jelasnya.

 

Nafif menegaskan, penyusunan Raperda tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur transportasi berbasis aplikasi.

 

Pengaturan dalam Raperda diarahkan untuk mengisi ruang kebijakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama dalam aspek pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan pengawasan.

 

“Raperda tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan mengisi ruang kebijakan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur,” katanya.

 

 

 

Sejumlah aspek juga menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda tersebut. Di antaranya perencanaan kebutuhan kendaraan, pengaturan tarif, keselamatan, perizinan angkutan sewa khusus, rekrutmen pengemudi, serta hubungan layanan transportasi berbasis aplikasi dengan transportasi publik.

 

Selain pengaturan tersebut, pemerintah daerah juga dinilai membutuhkan tata kelola berbasis data agar pengawasan terhadap layanan transportasi online dapat dilakukan secara lebih terukur.

 

Data yang diperlukan meliputi jumlah kendaraan dan pengemudi, pola perjalanan, wilayah pelayanan, tingkat permintaan, tarif, biaya jasa aplikasi, pengaduan masyarakat, kecelakaan, hingga pelanggaran operasional.

 

Nafif mengatakan keberadaan data aktual penting agar kebijakan yang dibuat tidak hanya berdasarkan asumsi atau laporan yang tersebar dari berbagai pihak.

 

“Data aktual diperlukan agar kebijakan tidak didasarkan pada asumsi atau laporan yang terpisah-pisah. Ketersediaan data akan mendukung perencanaan kebutuhan kendaraan, evaluasi pelayanan, pengawasan tarif dan keselamatan, serta integrasi dengan transportasi publik,” pungkasnya. (ivan)