BANJARBARU, PustakaJC.co – Pemerintah memproses lebih dari 30 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Nilai potensi kerugian negara dan kebutuhan pemulihan lingkungan dari perkara tersebut mencapai hampir Rp15 triliun.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp5 triliun potensi kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan. Dilansir dari antaranews.com, Senin, (24/8/2026).
“Sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan,” kata Jumhur setelah meninjau penanganan karhutla di Jalan Kurnia, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, (24/8/2026).
Menurut Jumhur, penanganan perkara perusahaan terkait karhutla dilakukan secara nasional sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan.
“Sudah berjalan ya. Kita sekarang ini sudah ada 30-an perusahaan yang diproses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap perusahaan terkait karhutla tidak hanya berlangsung pada 2026, tetapi juga telah dilakukan sejak 2025. Khusus sepanjang 2026, sekitar 30 perusahaan telah masuk dalam proses penegakan hukum atas dugaan pembakaran lahan.
“Mereka harus membayar kerugian negara dan pemulihan lingkungan,” tutur Jumhur.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan, besarnya nilai potensi perkara tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api.
Penanganan juga mencakup pertanggungjawaban atas kerugian negara serta kewajiban pemulihan lingkungan apabila perusahaan terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum yang berjalan.
Jumhur mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah karhutla meluas. Penanganan di lapangan dilakukan untuk menekan dampak kebakaran sekaligus mencegah terjadinya kebakaran dengan luasan yang lebih besar.
Dalam peninjauan tersebut, Jumhur juga menyampaikan perkembangan karhutla di Kalimantan Selatan sepanjang 2026. Hingga saat ini, luasan lahan terbakar di provinsi tersebut mencapai sekitar 8.000 hektare.
Angka tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan luasan karhutla pada 2023 yang mencapai sekitar 190.000 hektare.
“Dari luas 8.000 hektare ini, ya kita berharap tidak sampai seperti 2023, dan semoga jauh dari angka itu,” kata Jumhur.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak terus memperkuat sinergi agar luasan karhutla di Kalimantan Selatan tidak kembali mendekati angka pada 2023.
Menurutnya, kerja mitigasi dan penanganan bersama perlu terus dilakukan untuk menekan risiko serta dampak kebakaran hutan dan lahan.
Jumhur menilai kondisi di Kalimantan Selatan menunjukkan adanya keberhasilan dalam upaya mitigasi yang dilakukan sebelum bencana terjadi. Meski demikian, pengendalian karhutla juga dipengaruhi faktor alam, termasuk waktu turunnya hujan.
“Artinya ada keberhasilan kerja-kerja mitigasi sebelum bencana, ya, dan juga atas tentunya ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan kehendak-Nya tidak menyebar dengan luas,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Jumhur, akan mempertahankan langkah mitigasi dan penanganan karhutla secara konsisten. Penegakan hukum terhadap perusahaan juga menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian karhutla secara nasional. (ivan)