SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Jawa Timur menyesuaikan aturan pelaksanaan reses untuk mengatasi kendala akses menuju masyarakat di wilayah dengan kondisi geografis sulit. Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Jatim Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.
Raperda tersebut dilaporkan Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu, (26/8/2026).
Juru Bicara Pansus DPRD Jatim Agus Cahyono mengatakan kondisi geografis menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian ketentuan fasilitasi reses. Sejumlah daerah pemilihan memiliki akses yang membutuhkan penyeberangan, perpindahan moda transportasi, hingga perjalanan melalui kawasan pegunungan dan perbukitan.
“Pada sebagian daerah pemilihan akses menuju lokasi reses tergantung pada penyeberangan, perpindahan moda transport, jadwal transportasi, kondisi jalan, cuaca, gelombang, atau perjalanan melalui wilayah pegunungan dan perbukitan,” kata Agus, dikutip dari jatimpos.co, Rabu, (26/8/2026).
Menurut dia, penyesuaian tersebut diperlukan agar masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau tetap mendapatkan kesempatan yang setara untuk menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD.
“Tambahan masa reses ditujukan untuk menjamin agar masyarakat yang tinggal pada wilayah yang sulit dijangkau memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses,” ujarnya.
Dalam Raperda, ketentuan satu kali reses paling lama delapan hari tetap dipertahankan. Namun, terdapat ketentuan tambahan masa reses paling lama enam hari apabila kegiatan dilaksanakan di lokasi dengan kondisi alam yang sulit dijangkau.
Tambahan waktu tersebut tidak berlaku otomatis. Penetapannya harus melalui rapat Badan Musyawarah berdasarkan usulan tertulis anggota DPRD dan surat perintah tugas pimpinan DPRD dengan tetap mempertimbangkan efektivitas serta efisiensi.
Selain durasi reses, Pansus juga mengatur fasilitasi sarana dan prasarana kegiatan. Dalam Pasal 15, komponen fasilitasi meliputi sewa tempat dan atau perlengkapannya, konsumsi berupa makanan dan kudapan, alat tulis kantor, uang harian peserta reses, serta kebutuhan penunjang kegiatan.
“Fasilitasi ini ditempatkan sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan bukan tambahan penghasilan pimpinan atau Anggota DPRD,” jelas Agus.
Khusus uang harian peserta reses, Pansus mengaitkannya dengan standar harga satuan regional. Komponen tersebut dikategorikan sebagai satuan biaya kegiatan reses, bukan uang saku, uang hadir, honorarium, maupun insentif peserta.
“Dalam konteks reses, uang harian dikonstruksikan sebagai satuan biaya kegiatan reses bukan uang saku, uang hadir, honorarium, atau insentif bagi peserta reses,” katanya.
Pansus juga memberikan ruang pengaturan teknis melalui Peraturan Gubernur. Pengaturan tersebut mencakup tata cara penyediaan, pengadaan, pembayaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban fasilitasi kegiatan reses.
Agus mengatakan pendelegasian tersebut diperlukan agar norma pokok dan jenis fasilitasi ditetapkan melalui perda, sedangkan teknis operasional dapat disesuaikan dengan perkembangan.
Perubahan terkait fasilitasi reses menjadi salah satu dari dua klaster utama dalam Raperda. Klaster pertama berkaitan dengan penyesuaian kebutuhan hukum dalam pelaksanaan reses yang dituangkan dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Sementara klaster kedua mencakup penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai kendaraan perorangan dinas, klasifikasi belanja Sekretariat DPRD, pengembalian fasilitas daerah, pemindahtanganan kendaraan, serta uang jasa pengabdian.
Setelah melalui pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan konsultasi teknis dengan Kementerian Dalam Negeri, Pansus merekomendasikan Raperda tersebut disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan sebagaimana telah kami sampaikan, Panitia Khusus merekomendasikan agar Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Agus. (ivan)