Pemkot Surabaya Menata Hunian Warga dari Rutilahu hingga Rusunami

pemerintahan | 01 September 2026 08:24

 

Pembenahan tersebut menunjukkan bahwa persoalan hunian tidak selalu berhenti pada bangunan rumah. Lingkungan tempat warga tinggal juga perlu diperhatikan agar lebih aman, sehat, dan mendukung aktivitas masyarakat.

 

Aspek legalitas lahan juga menjadi perhatian dalam program perbaikan Rutilahu. Rumah yang mendapatkan bantuan harus memiliki dasar penguasaan atau kepemilikan tanah yang jelas.

 

Ketentuan tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran pemerintah memiliki kepastian hukum. Namun, di sisi lain, masih terdapat masyarakat yang membutuhkan solusi karena tinggal di atas lahan dengan persoalan legalitas.

 

Kondisi itu membutuhkan pendekatan yang tidak hanya administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga.

 

Penataan kawasan, legalisasi apabila memungkinkan, hunian pengganti, hingga relokasi dapat menjadi pilihan sesuai kondisi masing-masing wilayah.