Pemkot Surabaya kini memiliki sejumlah instrumen untuk memperluas akses hunian layak, mulai dari Rutilahu, dukungan BSPS, hingga rencana Rusunami.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak juga memberikan kerangka yang lebih luas dalam penyediaan hunian.
Regulasi tersebut mencakup penyediaan rumah tapak dan rumah susun, perbaikan Rutilahu, penataan kawasan permukiman kumuh, pengaturan rumah kos, serta partisipasi masyarakat dan insentif fiskal untuk penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan berbagai program tersebut, tantangan Pemkot Surabaya bukan hanya memastikan semakin banyak rumah diperbaiki atau dibangun.
Pemkot juga perlu memastikan hunian tersebut terjangkau, aman, sehat, memiliki kepastian hukum, serta terhubung dengan fasilitas dan pusat aktivitas masyarakat.
Di tengah kota yang semakin padat dan vertikal, kebijakan hunian menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas hidup warga.
Hunian yang layak pada akhirnya bukan hanya soal memiliki atap dan dinding, tetapi tentang memastikan masyarakat dapat tinggal dengan aman, bekerja, mengakses pendidikan dan kesehatan, serta membangun kehidupan yang lebih baik di kotanya sendiri.
Surabaya pun dituntut tidak sekadar menjadi kota yang terus tumbuh, tetapi juga kota yang mampu menyediakan ruang hidup layak bagi seluruh lapisan masyarakat. (ivan)