Kemenhaj Telusuri Dugaan Ketidaksesuaian Data Pelimpahan Porsi Haji di Jatim

pemerintahan | 20 September 2026 08:43

Kemenhaj Telusuri Dugaan Ketidaksesuaian Data Pelimpahan Porsi Haji di Jatim
Jemaah haji dari berbagai penjuru dunia melaksanakan tawaf ifadhah, sai, dan tahalul di Masjidil Haram. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan yang telah bergulir sejak Agustus 2026.

 

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa nomor porsi haji merupakan hak jemaah yang memiliki aturan ketat dan tidak boleh dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan. Dilansir dari suarasurabaya.net, Minggu, (20/9/2026).

 

"Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan," tegas Harun, Sabtu, (19/9/2026).

 

 

 

Harun menambahkan, Kemenhaj berkomitmen memperkuat pengawasan dan akan memproses setiap indikasi pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Enam dari Tujuh Pelimpahan Indikasikan Masalah Data

 

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler, Ridwan Gaos, mengungkapkan bahwa dari tujuh kasus pelimpahan nomor porsi yang tengah didalami pada operasional haji tahun 1447 H/2026 M, enam di antaranya terindikasi bermasalah.

 

"Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen dengan ketentuan," ujar Gaos.

 

 

Temuan sementara menunjukkan adanya dugaan penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebagai bentuk validasi, tim Kemenhaj telah menggelar pemeriksaan maraton pada 14–18 September 2026 dengan memanggil 19 dari sekitar 30 pihak terkait.

 

Pihak-pihak yang dimintai keterangan meliputi jajaran Kemenhaj daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pihak rumah sakit, jemaah, hingga keluarga jemaah. Kemenhaj juga berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah untuk menguji keabsahan dokumen, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya dan Kabupaten Pamekasan. (ivan)