81 Tahun Jawa Timur, Kado Ringankan Beban Warga: Bapenda Bebaskan Denda hingga Tunggakan Pajak

pemerintahan | 01 Oktober 2026 12:23

81 Tahun Jawa Timur, Kado Ringankan Beban Warga: Bapenda Bebaskan Denda hingga Tunggakan Pajak
Dok Bapenda Jatim

SURABAYA, PustakaJC.co - Momentum Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur tidak hanya dirayakan melalui seremoni, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Memasuki Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim.

 

Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang diperingati pada 12 Oktober 2026, sekaligus menjadi instrumen pemerintah untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.

 

Di balik kebijakan tersebut, terdapat kepentingan yang lebih luas. Pemerintah tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor, serta menjaga kesinambungan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut kebijakan tahap kedua sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat sekaligus memperkuat ketertiban administrasi perpajakan.

 

Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana momentum hari jadi daerah dapat diterjemahkan menjadi manfaat yang lebih konkret. Pajak yang selama ini identik dengan kewajiban, dalam program ini didekatkan dengan pendekatan pelayanan dan kemudahan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Enam Skema Keringanan, Kelompok Rentan Mendapat Perhatian

Bapenda Jatim menyediakan sejumlah fasilitas dalam program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II. Pertama, masyarakat memperoleh pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua, pemerintah memberikan pembebasan pengenaan PKB progresif.

 

Ketiga, khusus wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dan memiliki kendaraan roda dua, diberikan pengurangan 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, sesuai persyaratan yang ditetapkan.

 

Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB diberikan bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam P3KE atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelima, fasilitas serupa diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan oleh pengemudi transportasi online. Keenam, pembebasan tunggakan juga berlaku untuk kendaraan roda tiga sesuai ketentuan program.

 

Selain itu, masyarakat juga memperoleh pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, sementara denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, desain kebijakan tidak dibuat seragam, melainkan diarahkan pada beberapa kategori wajib pajak dan kondisi kendaraan tertentu.

Bukan Sekadar Pemutihan, Ada Target Fiskal yang Dijaga

Menariknya, kebijakan keringanan ini tetap berjalan berdampingan dengan kepentingan fiskal daerah. Pemprov Jatim memproyeksikan program tahap kedua akan dimanfaatkan sekitar 636.662 objek pajak, dengan nilai pembebasan sekitar Rp1,729 miliar dan potensi penerimaan daerah mencapai Rp272,195 miliar.

 

Angka tersebut menunjukkan bahwa insentif perpajakan tidak serta-merta berarti mengurangi kemampuan pemerintah memperoleh pendapatan. Sebaliknya, pemerintah berharap kemudahan yang diberikan dapat mendorong lebih banyak wajib pajak kembali memenuhi kewajibannya.

 

Pengalaman tahap pertama pada 1–31 Agustus 2026 menjadi salah satu pijakan. Program tersebut tercatat dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak, dengan penerimaan daerah sekitar Rp214,31 miliar. Capaian tersebut kemudian menjadi salah satu konteks dilanjutkannya program pembebasan pajak pada tahap kedua.

 

Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono menyampaikan bahwa keberlanjutan program bukan semata-mata karena perbedaan skema, melainkan karena pemerintah melihat manfaat yang dirasakan masyarakat. Pada tahap kedua, Bapenda juga menyiapkan penguatan pelayanan dan sosialisasi agar informasi mengenai fasilitas pajak dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Bapenda Perkuat Pelayanan, Pajak Dikembalikan Menjadi Manfaat Publik

Langkah Bapenda tersebut sejalan dengan upaya penguatan kualitas pelayanan perpajakan di Jawa Timur. Pada September 2026, Bapenda Jatim bahkan menggelar pelatihan komunikasi efektif dan strategi kualitas pelayanan publik yang responsif bagi jajaran pegawai, dengan tujuan memperkuat kemampuan pelayanan sekaligus mendukung optimalisasi PAD.

 

Pendekatan tersebut menjadi penting karena keberhasilan kebijakan pajak tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menyampaikan informasi, memberikan pelayanan yang mudah dipahami, serta memastikan masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.

 

Dalam konteks HUT ke-81 Jawa Timur, kebijakan pembebasan pajak akhirnya memiliki makna yang lebih luas. Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat, sementara masyarakat memperoleh kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga kesinambungan penerimaan daerah sebagai salah satu fondasi pembiayaan pembangunan.

 

Bagi masyarakat Jawa Timur yang memenuhi persyaratan, periode 1 Oktober–30 November 2026 menjadi kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Layanan tersedia melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur serta sejumlah kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan pemerintah, termasuk kanal digital dan gerai pembayaran.

Kado HUT Jatim yang Menyentuh Langsung Masyarakat

Pada akhirnya, ukuran sebuah peringatan hari jadi daerah tidak hanya berada pada kemeriahan acaranya, tetapi juga pada seberapa jauh momentum tersebut dapat menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

 

Melalui kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahap II, Pemprov Jatim dan Bapenda menempatkan pelayanan serta kemudahan sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi ke-81 Jawa Timur. Kebijakan ini juga menjadi ruang untuk memperkuat kepatuhan, memperbarui data kendaraan, sekaligus menjaga kapasitas fiskal daerah.

 

Dengan target lebih dari 636 ribu objek pajak dan proyeksi penerimaan lebih dari Rp272 miliar, program tersebut mempertemukan dua kepentingan: meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan Jawa Timur.

 

Di titik inilah pajak tidak berhenti sebagai angka dalam administrasi negara. Ia kembali pada fungsi dasarnya: menjadi salah satu sumber pembiayaan yang pada akhirnya diarahkan untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Jawa Timur.

(int)